Corona di Indonesia
Indonesia Semakin Waspada Corona Varian Baru, Larang Sementara Kedatangan WNA Per 1-14 Januari 2021
Varian baru virus corona yang bermutasi tersebut memiliki tingkat penularan yang sangat cepat dibandingkan virus corona penyebab Covid-19 lainnya.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Munculnya varian baru virus corona menyebabkan banyak negara, termasuk Indonesia semakin waspada.
Varian baru virus corona yang bermutasi tersebut memiliki tingkat penularan yang sangat cepat dibandingkan virus corona penyebab Covid-19 lainnya.
Salah satu cara yang dilakukan pemerintah untuk mencegah munculnya varian baru virus tersebut adalah melarang kedatangan warga negara asing ( WNA) dari seluruh negara.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, keputusan pelarangan WNA datang ke Tanah Air tersebut merupakan hasil rapat kabinet terbatas yang digelar pada Senin (28/12/2020).
Baca juga: Pusat Larang WNA Masuk Indonesia 14 Hari, Kadis Pariwisata Bali: Kita Garap Wisatawan Domestik

Larangan tersebut akan mulai berlaku pada 1-14 Januari 2021.
"Menyikapi hal tersebut, rapat kabinet terbatas 28 Desember memutuskan untuk menutup sementara," kata Retno dalam konferensi pers melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (28/12/2020).
"Saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA, dari semua negara ke Indonesia," tambahnya.
Baca juga: Varian Baru Virus Corona Belum Ditemukan di Indonesia, WNA Dilarang Masuk 1-14 Januari 2021
Wajib Tes PCR
Sebelum memberlakukan pelarangan, mulai 28 Desember hingga 31 Desember, WNA yang tiba di Indonesia wajib menunjukkan hasil negatif tes reverse transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) yang berlaku dari negara asalnya.
Hasil tes tersebut harus berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Surat hasil tes tersebut juga harus dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan.
"Apabila hasil tesnya negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan," kata Retno.
Baca juga: WNA Dilarang Masuk Indonesia karena Imbas Corona Varian Baru, Pejabat Setingkat Menteri Dikecualikan
Kemudian setelah karantina lima hari, yang bersangkutan harus melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.
Apabila hasilnya negatif maka mereka pun diperkenankan untuk meneruskan perjalanannya.
Ketentuan tersebut telah tercantum dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.