Berita Nasional
Keunggulan Pesawat N219 Buatan Indonesia yang Telah Lolos Sertifikasi,Mampu Lintasi Pegunungan Papua
"Hasil pengujian DKPPU, pesawat N219 dinyatakan memenuhi CASR Part 23 (Airworthiness Standards for Aeroplanes in the Normal, Utility, Acrobatic
TRIBUN-BALI.COM – Berikut keunggulan pesawat N219 buatan Indonesia yang baru saja lolos sertifikasi.
Menurut spesifikasi pesawat N219, pesawat ini mampu melintasi wilayah pegunungan Papua.
Diketahui, pesawat buatan PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tersebut telah menyelesaikan rangkaian pengujian sertifikasi.
"Hasil pengujian DKPPU, pesawat N219 dinyatakan memenuhi CASR Part 23 (Airworthiness Standards for Aeroplanes in the Normal, Utility, Acrobatic or Commuter Category)," ujar Direktur Teknologi dan Pengembangan PT DI, Gita Amperiawan, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin (28/12/2020).
Baca juga: Dua Pesawat Pembom B-52 H Diterbangkan AS ke Timur Tengah, Pantau Kemungkinan Ancaman Iran
Menurut Gita, sertifikasi merupakan proses terpenting guna menjamin keamanan dan keselamatan.
Selanjutnya, pesawat yang diberi nama N219 Nurtanio ini direncanakan masuk ke tahap komersialisasi pada 2021.
Salah satu kunci penting pesawat N219 ada pada sistem aerodinamika dan avionik.
Sistem aerodinamika N219 mirip pendahulunya, N250 dan CN235, yang dibuat tahun 1990-an.
Jauh lebih mudah ketimbang kompetitor yang mengandalkan desain tahun 1960-an.
Itu memberi keunggulan meraih kecepatan minimal untuk daya angkat (stall speed) 59 knot.
Pesawat N219
pesawat buatan Indonesia
Uji sertifikasi
pegunungan Papua
proses komersialisasi
sistem aerodinamika
PT Dirgantara Indonesia
TRIBUN-BALI.COM
Tribun Bali
Berita nasional
Jokowi Terbitkan PP Atur Formulasi Penetapan Upah Minimum Buruh, Begini Isinya |
![]() |
---|
Begini Sanksi bagi Peserta yang Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
4 Penyebab Cuaca Ekstrem Menurut BMKG, Mulai Gangguan Atmosfer hingga Tingkat Labilitas udara |
![]() |
---|
Soal Usulan Presiden Jokowi Revisi UU ITE, Anggota DPR RI Beri Sambutan Positif |
![]() |
---|
Diatur di Perpres, Ada Sanksi Penghentian Bansos hingga Denda Jika Mangkir dari Vaksinasi Covid-19 |
![]() |
---|