OJK Tingkatkan Pengawasan untuk Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan hingga Akhir Tahun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  terus meningkatkan pengawasan dan pelaksanaan kebijakan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah pelambat

Penulis: Karsiani Putri | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso ketika hadir dalam acara peresmian Kantor Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara pada beberapa waktu lalu 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Karsiani Putri

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  terus meningkatkan pengawasan dan pelaksanaan kebijakan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah pelambatan perekonomian akibat pandemi Covid 19.

Sampai dengan data November 2020, stabilitas sistem keuangan masih dalam kondisi terjaga di tengah upaya OJK dalam mendukung kebijakan pemulihan ekonomi nasional yang terus dilakukan Pemerintah.

Berbagai kebijakan dan instrumen pengawasan telah dikeluarkan OJK untuk mencegah dampak pandemi Covid-19 yang lebih luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan, khususnya untuk membantu masyarakat, sektor informal, UMKM dan pelaku usaha, di antaranya dengan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan (leasing) yang diperpanjang hingga Maret 2022. 

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, hingga 30 November, total kredit restrukturisasi Covid-19 mencapai Rp 951,2 triliun dari sekitar 7,53 juta debitur di perbankan yang terdiri dari 5,80 juta debitur UKM dengan nilai Rp 382 triliun dan 1,73 juta debitur non UKM dengan nilai Rp 569,2 triliun.

Sementara, total restrukturisasi untuk perusahaan pembiayaan hingga 15 Desember mencapai Rp 188,3 triliun dari 4,94 juta kontrak. 

Sedangkan nilai restrukturisasi di LKM mencapai Rp 26,4 miliar termasuk Rp 4,5 miliar di BWM.

Menurutnya, berbagai kebijakan lain yang telah dikeluarkan OJK untuk menjaga stabilitas sektor keuangan serta untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional antara lain Kebijakan Menjaga Fundamental usaha sektor riil: Melalui POJK 11/POJK.03/2020.

Pada Maret 2020 OJK mengeluarkan kebijakan kolektabilitas satu pilar melalui restrukturisasi kredit yang melakukan penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga untuk kredit/pembiyaan sampai dengan Rp 10 miliar dan diprioritaskan untuk sektor terdampak dan UMKM termasuk di antaranya adalah pengemudi ojek online.

Masa berlaku kebijakan ini dari yang sebelumnya berlaku hingga 31 Maret 2021 diperpanjang menjadi 31 Maret 2022 melalui POJK POJK Nomor 48/POJK.03/2020 yang dikeluarkan Desember ini.

Untuk sektor industri keuangan non bank, OJK mengeluarkan kebijakan restrukturisasi untuk sektor perusahaan pembiayaan melalui 14/POJK.05/2020.

 POJK ini merupakan kebijakan stimulus yang diberikan OJK bagi IKNB yang diharapkan bisa menjaga stabilitas industri keuangan non bank dan memberikan keringanan bagi para debitur khususnya Perusahaan Pembiayaan dengan nilai di bawah Rp10 miliar.

Masa berlaku restrukturisasi pembiayaan ini kemudian diperpanjang dari 31 Desember 2020 menjadi 17 April 2020 berdasarkan POJK 58/POJK.05/2020 yang dikeluarkan Desember ini.

"Sejak awal dampak pandemi ini mempengaruhi perekomian Indonesia, OJK langsung mengambil berbagai kebijakan, yakni pertama melarang short selling untuk sementara waktu, kedua pemberlakuan asimetric auto rejection dan tradding halt 30 menit untuk penurunan 5 persen perdagangan, lalu ketiga Peniadaan perdagangan di sesi pre-opening dan keempat Pemberlakuan buy back saham tanpa melalui RUPS," kata Wimboh Santoso.

Selain itu dikeluarkan juga berbagai kebijakan lain khususnya di pasar saham seperti relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan, pemendekan jam perdagangan di bursa efek dan pelaksanaan fit n proper tes virtual.

Untuk terus mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional, OJK juga mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus lanjutan seperti penundaan perbelakuan standar Basel III untuk memberikan ruang permodalan dan likuiditas bagi perbankan.

Lalu, Peniadaan kewajiban pemenuhan Capital Conservation Buffer sebesar 2,5 peresn ATMR sampai dengan 31 Maret 2021, yang juga diperpanjang hingga 31 Maret 2022 untuk memberikan ruang permodalan bagi industri perbankan, dan Penurunan batas minimum rasio.

Serta Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) menjadi paling rendah 85 persen sampai dengan 31 Maret 2022 yang bertujuan untuk memberikan kelonggaran likuiditas perbankan. 

Kemudian Penundaan penilaian kualitas Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) menjadi berdasarkan kualitas terakhir sampai dengan 31 Maret 2022 untuk meningkatkan kapasitas permodalan, lalu Penurunan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) umum bagi BPR dan relaksasi penempatan dana antarbank bagi BPR untk meningkatkan kapasitas permodalan dan memberikan kelonggaran likuiditas. 

Pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Investasi (PAYDI) dengan sarana digital untuk menjaga penjualan produk asuransi, serta Kebijakan restrukturisasi pinjaman atau pembiayaan bagi LKM dan BWM untuk meringankan beban masyarakat pelaku usaha mikro.

Wimboh Santoso menyebutkan bahwa perkembangan stabilitas sektor keuangan hingga November masih menunjukan kondisi yang positif dengan profil risiko yang tetap terjaga. 

"Informasi positif dari data sektor riil dan dimulainya vaksinasi mendorong pasar keuangan global termasuk Indonesia menguat di bulan Desember. Sampai dengan 18 Desember 2020, IHSG menguat sebesar 8,76 persen mtd dan kembali di atas level 6.000. Penguatan juga terjadi pasar SBN dengan rerata yield SBN turun sebesar 28.3 bps mtd," ujar  Wimboh Santoso dalam siaran pers pada Selasa (29/12/2020).

Menurutnya, penguatan di pasar saham menjelang akhir tahun ditopang oleh investor domestik  di tengah masih berlanjutnya net sell non residen sebesar Rp 3,19 triliun mtd. 

Sementara, investor non residen mencatatkan net buy di pasar SBN sebesar Rp 5,02 triliun mtd (ytd pasar saham: net sell Rp 47,05 triliun; ytd pasar SBN: net sell Rp 86,3 triliun). 

Menurutnya, kinerja intermediasi keuangan juga masih sejalan dengan perkembangan perekonomian nasional. 

Dan Dana Pihak Ketiga (DPK) di bulan November 2020 masih tumbuh relatif tinggi sebesar 11,55 persen yoy. 

Sementara itu, perbankan berhasil menyalurkan kredit baru sebesar Rp 146 triliun, namun pelunasan kredit dan hapus buku tercatat masih lebih besar dari kredit baru sehingga secara keseluruhan pertumbuhan kredit terkontraksi -1,39 persen yoy.

"Kontraksi pertumbuhan kredit dipicu masih lemahnya permintaan kredit modal kerja, kredit investasi dan kredit konsumsi khususnya di daerah-daerah yang termasuk dalam high risk penyebaran Covid 19," sebutnya.

Di industri keuangan non-bank, piutang Perusahaan Pembiayaan juga terkontraksi sebesar -17,1 persen yoy didorong oleh kontraksi pembiayaan jenis multiguna yang menjadi penyumbang terbesar dalam piutang pembiayaan. 

Sementara, industri asuransi tercatat menghimpun pertambahan premi sebesar Rp 22,8 triliun (Asuransi Jiwa: Rp 18,1 triliun; Asuransi Umum dan Reasuransi: Rp 4,7 triliun) dan fintech P2P Lending November 2020 mencatatkan outstanding pembiayaan sebesar Rp14,10 triliun atau tumbuh sebesar 15,7 persen yoy.

Wimboh Santoso menjelaskan bahwa hingga 22 Desember 2020, jumlah penawaran umum yang dilakukan emiten di pasar modal mencapai 164, dengan total nilai penghimpunan dana mencapai Rp 117,42 triliun.

 Dari jumlah penawaran umum tersebut, 49 di antaranya dilakukan oleh emiten baru. 

Dalam pipeline saat ini terdapat 57 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp 15,05 triliun. 

Di tengah moderasi kinerja intermediasi, profil risiko lembaga jasa keuangan pada November 2020 masih terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,18 persen (NPL net: 0,99 persen) dan Rasio NPF Perusahaan Pembiayaan sebesar 4,5 persen. 

Di tengah penguatan nilai tukar Rupiah, risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) November 2020 sebesar 1,90 persen, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen. 

Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. 

Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 16 Desember 2020 terpantau pada level 157,39 persen dan 34,14 persen, di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. 

Permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini relatif terjaga pada level yang memadai. 

Capital Adequacy Ratio perbankan tercatat sebesar 24,19  persen serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 540 persen dan 354 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.

 Begitupun gearing ratio Perusahaan Pembiayaan yang tercatat sebesar 2,19 persen, jauh di bawah maksimum 10 persen.

"Sedari dini berkembangnya dampak pandemi, OJK terus melakukan berbagai kebijakan sinergi dengan Pemerintah dan Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas sektor riil dan sektor jasa keuangan sehingga bisa mempercepat upaya pemulihan ekonomi," kata Wimboh Santoso.

Adapun berbagai kebijakan dilakukan sebagai upaya mendukung program pemulihan ekonomi nasional antara lain 
Pertukaran data dan informasi debitur perbankan untuk pemberian subsidi bunga, Koordinasi perumusan pelaksanaan penjaminan kredit perbankan, Koordinasi dan pengawasan pelaksanaan Penempatan Dana Pemerintah dalam rangka PEN di berbagai bank dan juga Koordinasi dan mendorong pelaksanaan pemberian KUR khusus pandemi serta pelaksanaan restrukturisasi KUR.

"Kedepan, OJK menilai perekonomian nasional dan sektor jasa keuangan masih dihadapkan pada berbagai tantangan yang cukup berat di tengah masih tingginya ketidakpastian berakhirnya pandemi. Untuk itu perlu terus dilakukan optimalisasi  berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan," ungkapnya. 

"OJK berkomitmen kuat untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional dan siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan," tambah Wimboh Santoso. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved