Kabar Seleb

Polisi Buru Penyebar Pertama, Gisel Diperiksa 4 Januari

Polisi kini memburu penyebar pertama video syur mantan istri Gading Marten .

Tribunnews/Herudin
Gisella Anastasia alias Gisel didampingi pengacaranya tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020) - Polisi Buru Penyebar Pertama, Gisel Diperiksa 4 Januari 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Setelah menetapkan artis Gisella Anastasia atau Gisel sebagai tersangka, polisi kini memburu penyebar pertama video syur mantan istri Gading Marten itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, polisi tidak akan berhenti mencari pelakunya.

"Kita masih mengejar, jadi kita tidak setop sampai sini, masih kita lakukan pengejaran siapa yang menyebarkan pertama," kata Yusri, Rabu (30/12/2020).

Saat ini sudah dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Gisel dan pria berinisial MYD.

Baca juga: Gading Liburan di Bali Saat Gisel Ditetapkan Jadi Tersangka, Roy Marten Ungkap Reaksi Sang Putra

Baca juga: Tanggapan Roy Marten Soal Gisel Jadi Tersangka, Begini Doanya untuk Mantan Istri Gading Marten

Baca juga: Gisel Ditetapkan Tersangka Polisi Atas Kasus Video Syur, Begini Respon Pengacara

Gisel sudah mengakui membuat video syur tersebut.

Selain merekam video, perempuan 30 tahun itu juga mengirimkannya kepada MYD melalui fitur AirDrop.

"Memang ada sempat transfer video tersebut kepada MYD. Ada transfer ke sana (dari Gisel) melalui satu aplikasi ke handphone milik MYD," ucap Yusri.

Terkait handphone yang digunakan untuk merekam video syur tersebut, Yusri mengatakan, Gisel mengaku tidak mengingatnya.

"Dia bingung HP iPhone 7 atau 8 gitu loh, ini masih kita dalami," tutur Yusri.

Meski begitu, menurut Yusri, handphone milik Gisel ada yang rusak dan hilang.

Salah satunya dipegang oleh keponakan Gisel.

"Ada satu HP rusak dan satu HP hilang, yang hilang pengakuannya ke manajernya, yang rusak itu titip sama ponakannya," tutup Yusri.

Gisel dan MYD mengaku bahwa mereka membuat video syur pada tahun 2017.

Video itu dibuat ketika keduanya berada di salah satu hotel di Medan.

Yusri mengatakan, Gisel membuat video syur tersebut untuk dokumentasi pribadi.

Dalam kasus ini Gisel dan MYD dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi.

Kini, polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mereka sebagai tersangka.

Yusri mengatakan, pemeriksaan terhadap Gisel dan MYD dijadwalkan pada pekan depan, tepatnya pada 4 Januari 2021.

"Rencana tindak lanjut kita akan memanggil kedua-duanya sebagai tersangka. Nanti kita akan rencanakan tanggal 4 Januari 2021, hari Senin, pukul 10 pagi, untuk menghadirkan saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, ya. Mudah-mudahan kedua-duanya bisa hadir," ujar Yusri.

Yusri juga menyinggung terkait kemungkinan Gisel dan MYD bakal ditahan sebagai tersangka kasus video porno.

"Nanti kita lihat hasil pemeriksaannya, ya. Bagaimana hasilnya nanti, apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, tunggu dari hasil pemeriksaan," ucapnya.

Jika Gisel dan MYD tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa pada 4 Januari 2021, pihak kepolisian akan melayangkan panggilan kedua untuk mereka.

"Kan, ada panggilan lagi, ada mekanismenya. Kalau pertama enggak hadir, kita lakukan panggilan yang kedua," ucap Yusri.

(tribun network/bay/dod)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved