Kabar Seleb
Sebut Gisel dan MYD adalah Korban Akibat Kelalaian Sendiri, Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
Ia menegaskan, pertama dalam kacamata hukum di Indonesia, hubungan badan di luar nikah tidak bisa dipidana.
TRIBUN-BALI.COM- Kasus hukum yang dihadapi penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel terus menjadi perbincangan publik.
Terlebih kini Gisel dan MYD alias Michael Yukinobu de Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah, memberikan pandangannya terkait kasus yang membelit Gisella Anastasia atau Gisel dan MYD.
Teuku menyebut, penetapan status keduanya sebagai tersangka tidak sesuai dengan rumusan pasal dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Yang bersangkutan korban, rumusan pasal tidak bisa dijerat sebagai pelaku," kata Nasrullah dikutip dari kanal YouTube tvOne, Senin (4/1/2021).
Baca juga: MYD Tiba di Polda Metro Tanpa Gisel, Ini Yang Dilakukannya Hingga Wajahnya Sempat Tak Dikenali
Nasrullah selanjutnya membeberkan dua alasan kenapa Gisel dan MYD dipandang sebagai korban.
Ia menegaskan, pertama dalam kacamata hukum di Indonesia, hubungan badan di luar nikah tidak bisa dipidana.
"Asal dilakukan suka sama suka, para pihak sehat secara lahir dan batin tidak ada gangguan jiwa, dewasa dan tidak dilakukan di tempat umum."
"Misalnya dilakukan di pantai dia kena (bisa dipidana, red)," urainya.
Alasan kedua, lanjut Nasrullah, selama orang membuat video yang bersifat dan untuk konsumsi pribadi tidak bisa dipidana sebagaimana telah diatur dalam undang-undang.
Kemudian, muncul pertanyaan bahwa apabila video sudah tersebar, orang yang membuat dapat dipidana.
Untuk menjawabnya, Nasrullah mengulang pernyataan dahulu yang pernah ia lontarkan saat mengomentari musisi berinisial A di kasus serupa.
Ia mengatakan, pembuat video pribadi tidak bisa dipidana, asalkan dirinya tidak terlibat langsung di dalam proses penyebaran.
Misalnya dengan tidak terlibat menyuruh atau membantu menyebarkan videonya.
Kala itu, musisi berinisial A tetap dipidana karena dianggap lalai, sehingga video pribadinya tersebar.
"Demikian juga dalam kasus sekarang artis GA, saya masih berpendapat mereka korban tapi karena kelalaian mereka," tegas Nasrullah.
Update Kasus Gisel dan MYD
Penyanyi Gisel rencananya diperiksa hari ini, Senin (4/1/2021) berkait kasus video syur.
Tak hanya Gisel, polisi juga memanggil pria yang berinisial MYD yang ada dalam video tersebut.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Gisel sebagai tersangka setelah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai saksi.
Pemeriksaan ini menjadi kali pertama Gisel yang berstatus sebagai tersangka.
“Kita akan rencanakan hari Senin tanggal 4 Januari 2021 pukul 10 pagi untuk menghadiri GA dan MYD dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, belum lama ini.
Lewat pemeriksaan itu, Gisel serta MYD sudah mengakui bahwa video yang berdurasi 19 detik itu merupakan mereka.
Video itu dibuat oleh Gisel dan MYD pada 2017 lalu di salah satu hotel kawasan Medan, Sumatera Utara.
Kemudian adegan dewasa itu direkam oleh Gisel menggunakan ponselnya.
“Memang dia (Gisel) yang merekam," ujar Yusri.
Pada saat itu, Gisel pun sempat mengirim file kepada MYD melalui fitur AirDrop iPhone.
MYD lantas menyimpan video tersebut selama satu minggu kemudian dihapus.
Sementara itu, Gisel diketahui menyimpan video syur tersebut di dua ponsel.
Namun, satu ponselnya rusak, yang dipegang oleh orang terdekatnya, sedangkan ponsel satu lagi hilang.
“Karena satu handphone rusak, yang satu handphone hilang. Yang hilang pengakuannya ke manajernya, yang rusak itu sama keponakannya," ucap Yusri.
Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman palingan ringan 6 bulan penjara dan paling berat 12 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gisel dan MYD Diperiksa Polisi Hari Ini atas Kasus Video Syur