Berita Bali
Mantan Bendahara di Setda Bali Ditahan, Kuasa Hukum: Belum Ada Rencana Ajukan Penangguhan Penahanan
Menanggapi penahanan Widiantara, tim kuasa hukumnya belum berencana mengajukan penangguhan penahanan.
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bali, I Wayan Widiantara SP (58) telah ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Widiantara langsung ditahan oleh jaksa usai menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Selasa (5/1/2021).
Ia ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi, yakni penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan dalam pengelolaan atau penyimpangan pada pelaksanaan dan penatausahaan belanja anggaran daerah di Setda Provinsi Bali tahun 2016.
Menanggapi penahanan Widiantara, tim kuasa hukumnya belum berencana mengajukan penangguhan penahanan.
Baca juga: Mantan Bendahara Pengeluaran Ditahan Kejati Atas Dugaan Kasus Korupsi, Pejabat Pemprov Bali Kaget
Tim hukum akan fokus mengikuti proses hukum.
"Kami belum berencana mengajukan penangguhan penahanan.
Kami ikuti dulu proses hukumnya," jelas Supriyono Yowuno Suryoatmojo selaku anggota tim kuasa hukum tersangka.
Oleh jaksa, Widiantara untuk sementara ini penahanannya untuk sementara dititipkan di Rutan Polda Bali.
Terkait kronologis perkara, bahwa tersangka kelahiran Yehembang 28 nopember 1961 ini melakukan pencairan Upah Persediaan (UP) dan GU tidak berdasarkan kebutuhan biro, dan mencairkan seluruh cek tanpa persetujuan Pengguna Anggaran serta belum melakukan penyetoran ke kas daerah.
Dirinci, tersangka mengunakan UP tahun 2016 untuk kepentingan pribadi senilai Rp 3.016.910.629.
Selain itu tersangka menggunakan dana UP tahun 2016 untuk membayar ketekoran kas tahun 2015 Rp 455.660.550 sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya.
Juga tersangka menggunakan dana UP untuk BOP KDH Rp 1.545.440 dengan cara membeli lebih dalam pembayaran panjar biaya penunjang KDH.
"Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 3.474.116.619," ungkap Jaksa Agus Sastrawan ditemui usai pelimpahan tahap II.
Atas perbuatannya itu, tersangka Widiantara dinilai melanggar Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Resmi Ditahan Terkait Dugaan Kasus Korupsi, Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Provinsi Bali Bungkam
Pejabat Pemprov Kaget
Seperti diberitakan, Mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bali, I Wayan Widiantara (58) resmi ditahan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Widiantara ditahan oleh JPU Kejati Bali atas dugaan tindak pidana korupsi.
Atas adanya penahanan oleh Kejati Bali ini, pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberikan ekspresi yang mengagetkan.
"Hah, ditahan? Ten uning tyang," kata Inspektur Provinsi Bali, I Wayan Sugiada saat dikonfirmasi Tribun Bali, Selasa (5/1/2021) sore.
Terkait dengan adanya penahanan mantan bendahara pengeluaran ini, Sugiada enggan mau memberikan penjelasan.
Menurutnya, yang memiliki kewenangan untuk berbicara mengenai hal tersebut yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Dewa Made Indra.
"Kepala perangkat daerah yang di biro ini kan Pak Sekda. Biar dirinya yang berpendapat ya. Biar endak salah tyang. Karena ini di bawah biro dirinya yang mempunyai kewenangan," kata Sugiada.
Sekda Dewa Indra saat dihubungi pada pukul 16.05 Wita tidak mengangkat panggilan telepon dari Tribun Bali.
Kemudian Tribun Bali mencoba menghubungi Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana.
Senada dengan Sugiada, dirinya juga mengaku belum mendapatkan informasi mengenai penahanan Widiantara di Kejati Bali.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Provinsi Bali Ditahan, Diduga Korupsi Rp 3 Miliar
Sudarsana juga belum berani berkomentar mengenai penahanan mantan bendahara pengeluaran setda Provinsi Bali itu.
"Tadi tyang dengan Kabag Bantuan Hukum tyang, juga durung wenten (belum ada) info seperti nika," kata Sudarsana.
Namun Sudarsana menjelaskan, bahwa yang bersangkutan sudah pensiun dari jabatannya dari bendara pengeluaran Setda Provinsi Bali sekitar 2019 akhir.
Terkait penahanan tersebut, pihaknya tidak mendampingi atau memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
"Karena sudah tindakan pidana korupsi. Sesuai Permendagri kita tidak dampingi," tutur Sudarsana.
Namun sebelumnya, pihaknya sempat mendampingi yang bersangkutan sampai ke tahap penyidikan.
Setelah itu, pendampingan tidak lagi bisa dilakukan terlebih kasusnya adalah tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, pihaknya memberikan sepenuhnya kepada penyidik untuk menjalankan kewenangannya.
"Artinya kita tidak ada intervensi, ya kita serahkan semua kewenangan kepada penyidik," terangnya.
Tersangka Widiantara Bungkam
Mengenakan rompi tahanan berwarna merah, Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Propinsi Bali, I Wayan Widiantara SP (58) keluar dari ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Selasa (5/1/2020).
Dikawal beberapa petugas kejaksaan, tidak ada satu kata pun keluar dari mulut Widiantara.
Ia memilih bungkam sembari berjalan menuruni tangga lantai I menuju mobil tahanan yang telah disiapkan.
Pun saat diborgol dan akan memasuki mobil tahan, Widiantara kembali memilih diam. (*)