Kasus Selebgram Jual Surat Hasil Swab Test Palsu yang Ditangkap di Bali, Polda Bantu Fasilitasi
R berhasil ditangkap Polda Metro Jaya bersama Polda Bali terkait dugaan penjualan surat hasil tes swab PCR palsu.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Kander Turnip
UPDATE Kasus Selebgram Jual Surat Hasil Swab Test Palsu yang Ditangkap di Bali, Polda Fasilitasi Pemeriksaan
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepolisian Daerah (Polda) Bali membantu menangkap seorang selebgram dengan inisial R yang merupakan target operasi dari Polda Metro Jaya.
R berhasil ditangkap oleh Polda Metro Jaya bersama back up dari Polda Bali terkait dugaan penjualan surat hasil tes swab PCR palsu.
"Oh kasus dugaan swab tes palsu itu, Polda Metro yang menangani, kami Polda Bali memback up penangkapan," kata Kasubdit V Cyber Crime AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci saat dikonfirmasi Tribun Bali, Rabu (6/1/2021).
R diamankan di sebuah villa di daerah Kuta, Badung, pada Senin (4/1/2021).
"Benar ditangkap di villa di Kuta," ujarnya.
Polda Metro Jaya bersama Polda Bali mengamankan terduga pelaku R berdasarkan laporan dari Klinik Bumame Farmasi yang dicatut namanya terkait dugaan penjualan surat hasil tes swab PCR palsu.
Di Kantor Krimsus Polda Bali, R diperiksa secara maraton dari pukul 14.00 Wita hingga pukul 21.00 Wita.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Metro Tangkap Selebgram di Bali Terkait Postingan Swab Test Palsu
Baca juga: Selebgram Diamankan di Bali Diduga Ikut Sebarkan Penjualan Tes PCR Palsu, Pernah Dilaporkan dr Tirta
Namun, AKBP Ayu Suinaci menjelaskan, R diperiksa oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya bukan pihak Polda Bali, sehingga pihaknya tidak bisa membeberkan terkait proses dan hasil pemeriksaan terhadap R.
"Di Polda Bali hanya pinjam tempat untuk pemeriksaan saja, yang memeriksa langsung penyidik Polda Metro karena wewenangnya Polda Metro, kami hanya back up penangkapan dan meminjamkan tempat, untuk penanganan dan selanjutnya di Polda Metro," ucapnya.
Diketahui beberapa hari lalu muncul sebuah postingan adanya jual beli surat swab test palsu yang diunggah dokter Tirta.
Postingan itu pun viral dan menuai kecaman warga net.
Pukul 23.00 Wita, R dibawa untuk dititipkan di Polsek Kuta.
Kemudian pada Selasa (5/1/2021) pukul 13.30 Wita diterbangkan ke Jakarta.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi juga membenarkan penangkapan terduga pelaku R atas dugaan penjualan surat hasil tes swab PCR palsu itu.
"Dit Krimsus (Polda Bali) hanya memfasilitasi pemeriksaannya. Penangkapannya langsung dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Benny Hariyono selaku kuasa hukum R menjelaskan, bahwa dalam peristiwa ini, R hanya dimintakan tolong oleh Adit.
"Yang bawa surat palsu ini Adit.
R ini ikut menyebarkan bahwa ada surat yang bisa dibeli dengan harga Rp 500 ribu, cukup KTP dan tidak perlu test.
Kemudian R sempat menawarkan ke temannya bernama H. H ini juga sudah ditangkap," bebernya
R sendiri ditangkap petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya berdasarkan laporan dari Klinik Bumame Farmasi tertanggal 30 Desember 2020.
"Klinik Bumame merasa dicemarkan nama baiknya," ucap Benny. (*)