PSBB Jawa-Bali Mulai 11-25 Januari 2021, Jam Operasional Hanya Akan Sampai Pukul 19.00 WITA? 

Pembatasan itu dilakukan di Jawa dan Bali karena provinsi-provinsi yang memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto 

Ihwal pembatasan ketat kembali dilakukan karena meningkatnya grafik penularan Covid-19 di Bali, ia menjawab dengan diplomatis.

“Kasus di Bali memang fluktuatif, kadang naik dan turun, namun itu seimbang dengan meningkatnya angka kesembuhan. Sehingga kondisi dari Bali rata-rata masih flat, walau ada kasus baru namun diikuti peningkatan kesembuhan sehingga masih dinamis,” sebutnya.

Meningkatnya kasus Covid-19 juga berdampak pada pariwisata Bali.

Apalagi dengan penerapan PSBB hampir dipastikan Bali  belum bisa dibuka untuk wisman pada awal tahun 2021 ini.

“Belum ada pembicaraan ke arah sana, khususnya untuk pembukaan bagi wisatawan mancanegara (wisman), terutama di tengah kondisi saat ini. Pemerintah pusat juga lebih hati-hati,” kata Cok Ace

Sebagai wakil gubernur, Cok Ace berpesan agar masyarakat tidak lalai dan tetap tertib mengikuti protokol kesehatan sembari menunggu vaksin yang disebarluaskan secara massal ke masyarakat.

Cok Ace menambahkan, kalaupun nantinya benar PSBB diberlakukan juga di Bali, hal ini adalah untuk kepentingan semua orang, demi selamat dari penyebaran virus Corona.

“Ini kan jelas instruksi dari pusat, cuma bagaimana di Bali tentunya nanti akan disesuaikan. Sebab kan dari dulu kita tidak memakai istilah PSBB, namun istilah lain seperti PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat),” tegasnya.

Adapun hal yang ditetapkan dalam rencana PSBB itu yakni kegiatan perkantoran akan dibatasi dengan memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75% dari total karyawan.

Untuk sektor esensial tetap beroperasi 100%.

Namun, dilakukan pembatasan jam buka seperti pada pusat perbelanjaan yang dibatasi hingga pukul 19.00.

Kegiatan belajar mengajar masih tetap dilakukan dengan metode dalam jaringan (daring).

Tempat ibadah juga dibatasi dengan memberlakukan kapasitas 50% dengan protokol kesehatan yang ketat.

Restoran dapat menerapkan makan di tempat atau dine in dengan batasan 25%.

 Operasional untuk pesan antar tetap diizinkan selama pembatasan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved