UPDATE Kasus Surat Swab Test Palsu, Selain Selebgram di Bali, Polda Metro Tangkap Dua Mahasiswa Lain
Dua pelaku lainnya sudah menjual surat hasil tes swab palsu itu lewat media sosial, ke dua orang dengan harga Rp 650.000 per satu surat.
UPDATE Kasus Surat Swab Test Palsu, Polda Metro Tangkap Tiga Mahasiswa, Termasuk Selebgram di Bali
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kasus jual beli surat swab test PCR palsu yang melibatkan selebgram R yang ditangkap Polda Metro Jaya di Bali memasuki babak baru.
Bukan hanya R yang inisial aslinya EAD (22), jajaran Polda Metro Jaya juga menangkap MHA (21) di Bandung Jawa Barat, dan MAIS (21) di Jakarta.
Jajaran Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap ketiga pria yang merupakan mahasiswa tersebut, yang diduga memalsukan surat hasil tes swab PCR untuk keperluan penerbangan.
Satu pelaku bahkan berhasil mengelabui petugas bandara Soekarno-Hatta dengan surat hasil tes swab PCR palsunya untuk terbang ke Bali.
Sementara dua pelaku lainnya sudah menjual surat hasil tes swab palsu itu lewat media sosial, ke dua orang dengan harga Rp 650.000 per satu surat.
Kasus ini terbongkar usai viral di media sosial adanya surat hasil tes swab PCR palsu, yang diunggah salah satu influencer Tirta Mandira Hudhi alias Dokter Tirta di akun medis sosialnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Metro Tangkap Selebgram di Bali Terkait Postingan Swab Test Palsu
Baca juga: Selebgram Diamankan di Bali Diduga Ikut Sebarkan Penjualan Tes PCR Palsu, Pernah Dilaporkan dr Tirta
Baca juga: Kasus Selebgram Jual Surat Hasil Swab Test Palsu yang Ditangkap di Bali, Polda Bantu Fasilitasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, mereka mengunggah promosi pembuatan keterangan hasil SWAB atau PCR, tanpa harus melakukan pemeriksaan dengan harga tarif Rp 650 ribu.
"Di akun mereka tulis 'yang mau PCR cuma butuh KTP ga usah SWAB benaran. 1 jam jadi, bisa dipake di seluruh Indonesia ga cuma di Bali. Dan tanggalnya bisa dipilih H-1/H-2, 100 persen lolos testimoni 30+'," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (7/1/2021).
Menurut Yusri, di akun instagram MHA @handsday juga mengunggah pengiriman file PDF hasil pemeriksaan SWAB atau PCR yang menampilkan 3 file, menggunakan logo dari Bumame Farmasi.
"Kemudian tersangka EAD mendapat file PDF surat keterangan pemeriksaan SWAB atau PCR yang telah dipalsukan dari tersangka MAIS. Tersangka MAIS menawarkan 'Wah Jualan PCR Seru Nih', yang ditanggapi tersangka EAD," kata Yusri.
Lanjut Yusri, tersangka MAIS melakukan perubahan surat keterangan SWAB atau PCR Bumame Farmasi, pada 23 Desember 2020 untuk digunakan dalam penerbangan ke Pulau Bali.
Para tersangka dikenakan pasal 32 jo pasal 48 Undang-undang Nomor 19 tahu 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau pasal 263 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Yusri.
Yusri berharap hal ini agar menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tak mencoba-coba memalsukan surat hasil tes swab PCR untuk keperluan apapun.
"Kami juga masih memburu satu pelaku lainnya, yang pertama kali mengirim PDF atau file surat hasil swab PCR ke tersangka MAIS. Sebab dari file PDF itulah, perubahan data bisa dilakukan para pelaku," kata Yusri.
Dipergoki dokter Tirta
Diberitakan sebelumnya, dokter Tirta Mandira Hudhi atau kerap disapa Dokter Tirta, memergoki penjual surat hasil tes PCR palsu di Instagram.
Mengetahui penjual surat hasil tes PCR palsu itu, Dr Tirta langsung mengunggahnya di akun Instagram-nya dr.tirta pada Rabu (30/12/2020).
Penjual surat hasil tes PCR palsu itu mematok harga Rp 650 ribu.
Dalam unggahannya itu Dr Tirta menangkap layar penjual surat hasil test PCR palsu pada sebuah IG story.
Salah satunya bertuliskan:
"Yang mau PCR cuma butuh KTP ga usah swab beneran. 1 jam jadi bisa dipake di seluruh Indonesia nggak cuma Bali. Dan tanggalnya bisa pilih H-1/H-2. 100% Lolos. Testimoni udah 30+," tulis penjual tersebut.
Dalam unggahan IG story berikutnya penjual menunjukkan hasil test PCR palsu berupa format PDF.
Lalu unggahan berikutnya adalah testimoni dari seorang pembeli.
Selain itu penjual juga menegaskan agar pembeli tidak perlu khawatir karena dokternya adalah temannya.
Ia menjualnya seharga Rp 650.000.
Namun, Dr Tirta juga mengunggah pasal yang dilanggar bagi pemalsu surat dalam unggahannya.
Ia pun langsung melaporkan ke beberapa pihak terkait untuk mengusut penjualan surat pcr test palsu itu.
"Laknat kau @han***** berani-berani jual surat PCR palsu. Banyak orang merana karena kebijakan PCR covid ke Bali, jangan kau manfaatkan bos buat keuntungan pribadi !" tulis Dr Tirta.
"Kau dagang di closed friend juga banyak friends lu ngadu ke gua bos. Orang antre PCR susah-susah ente manfaatin. Jelasin nanti di depan polisi sob," tambahnya.
Adanya kebijakan kaya PCR sebagai transport, lanjur Dr Tirta, ia sudah ingatkan ke pemerintah akan muncul oknum-oknum seperti ini.
"Jika ini salah satu oknum, dan banyak oknum lain, wah, kacau bosku. Mohon evaluasi kebijakan itu. Biar oknum ginian gak muncul. Ga peduli kau beking siapa-siapa, tindakan kau tidak bisa dibenarkan! Mau alesan belum jualan, iseng, tetep aja salah," kata Dr Tirta.
"Banyak orng susah karena kebijakan itu lho sir! Melaporkan : oknum menjualkan surat pcr tanpa swab di media sosial sebagai syarat penerbangan. Fyi Itu melanggar hukum bro, baca hukumannya! Sebelum gunain covid buat laba pribadimu su!" tambah Dr Tirta.
Ia pun mengucapkan terimakasi kepada netizen yang melaporkan kasus tersebut.
Kemudian Dr Tirta menyebutkan beberapa pihak terkait kasus ini ke akun @satgascovid19.id
@ikatandokterindonesia.
"Tolong d cek siapa dokter yang membantu ini orang, seret oknumnya, gas, introgasi. Atau ini oknum cuma mencatut nama klinik? Bisa kena pemcemaran nama baik loh. Kasus ini saya dapatkan dari salah satu netizen yang lapor, saya sudah laporkan ke kepala @bnpb_indonesia , dan pihak berwajib @divisihumaspolri. Mohon @kemenhub151 dan @kemenkes_ri hati2 sama oknum ginian," tegasnya.
Seperti diberitakan Tribun Bali, beberapa hari lalu muncul sebuah postingan adanya jual beli surat swab test palsu yang diunggah dr Tirta.
Postingan itu pun viral dan menuai kecaman warga net.
Pukul 23.00 Wita, R dibawa untuk dititipkan di Polsek Kuta.
Kemudian pada Selasa (5/1/2021) pukul 13.30 Wita diterbangkan ke Jakarta.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi juga membenarkan penangkapan terduga pelaku R atas dugaan penjualan surat hasil tes swab PCR palsu itu.
"Dit Krimsus (Polda Bali) hanya memfasilitasi pemeriksaannya. Penangkapannya langsung dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Benny Hariyono selaku kuasa hukum R menjelaskan, bahwa dalam peristiwa ini, R hanya dimintakan tolong oleh Adit.
"Yang bawa surat palsu ini Adit.
R ini ikut menyebarkan bahwa ada surat yang bisa dibeli dengan harga Rp 500 ribu, cukup KTP dan tidak perlu test.
Kemudian R sempat menawarkan ke temannya bernama H. H ini juga sudah ditangkap," bebernya
R sendiri ditangkap petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya berdasarkan laporan dari Klinik Bumame Farmasi tertanggal 30 Desember 2020.
"Klinik Bumame merasa dicemarkan nama baiknya," ucap Benny.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sempat Dipergoki dokter Tirta, Tiga Mahasiswa Penjual Surat Hasil Swab PCR Palsu Dibekuk Polisi