Perselingkuhan Ibu 4 Anak dan Pria Beristri di Bangli, Kerap Tak Sadari Masuk Jebakan
Perselingkuhan Ibu 4 Anak dan Pria Beristri di Bangli, Kerap Tak Sadari Masuk Jebakan
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
AGU dan MLD langsung diarahkan ke Mapolsek Kota Bangli untuk proses lebih lanjut.
Kepada polisi, wanita 29 tahun itu mengaku tidak sempat melakukan hubungan badan pada saat itu.
Kendati demikian, polisi tidak langsung percaya begitu saja.
"Terhadap MLD kami lakukan visum di RSU Bangli," imbuhnya.
AKP Sulhadi menambahkan, pihaknya hingga ini masih menunggu hasil visum tersebut.
Kedua terduga pelaku juga sudah dipulangkan pasca dimintai keterangan, dan dikenai wajib lapor.
Rencananya, polisi akan memanggil suami MLD yang tinggal di wilayah Denpasar, untuk dimintai keterangan.
"Diakui atau tidak diakui, kalau memang hasil visumnya dinyatakan pernah melakukan hubungan (badan), maka keduanya bisa dijerat pasal 248 tentang perzinahan, dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara," tandasnya. (*)