Fadli Zon Bisa Di Ambang Masalah, Polisi Dalami Laporan Soal Dugaan Like Konten Dewasa
Korps kepolisian mulai mendalami terkait pelaporan perkara anggota Komisi I DPR Fadli Zon.
TRIBUN-BALI.COM – Korps kepolisian mendalami pelaporan yang terkait anggota Komisi I DPR Fadli Zon.
Bareskrim Polri kini masih mendalami laporan terhadap anggota Komisi I DPR Fadli Zon terkait dugaan pornografi di media sosial.
"LP sudah diterima oleh Bareskrim Polri pada tanggal 8 Januari 2021, jadi benar bahwa adanya LP terhadap saudara Fadli Zon dilaporkan ke SPKT Bareskrim Polri," Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Senin (11/1/2021).
Ramadhan menyebut, laporan tersebut telah dikirim ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk dilakukan proses pendalaman.
"Proses diserahkan kepada direktorat yang menangani kasus tersebut, yaitu Direktorat Siber Bareskrim Polri," ujar Ramadhan.
Diketahui sebelumnya, Fadli Zon dilaporkan ke Bareskrim Polri karena disebut-sebut akun Twitter-nya me-like atau menyukai konten dewasa 18 tahun ke atas.
Sang pelapor Fadli Zon adalah Febriyantio Dunggo. Ia pun membenarkan pelaporannya tersebut.
"Kenapa kita laporkan? Karena Bang Fadli ini anggota dewan."
"Jadi apa yang dilakukan wakil rakyat itu dipantau sama rakyat."
"Cara dia like entah sengaja atau enggak, ya semua orang bisa lihat."
"Yang jadi masalahnya dia sebagai wakil rakyat memberikan teladan yang baik kepada generasi muda," kata Febri saat dikonfirmasi, Sabtu (9/1/2021).
Menurut Febri, yang juga Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia, menuturkan tidak etis bila seorang wakil rakyat menyukai konten berbau ponografi dan diketahui publik.
Walaupun Fadli Zon sebelumnya telah mengklarifikasi dan menegaskan bahwa bukan dia yang melakukannya, Febri menegaskan bahwa hal tersebut bisa dibuktikan dengan laporan itu.
Dirinya juga tidak punya kepentingan untuk melakukan mediasi dengan Fadli Zon.
"Jadi kenapa kita lapor? Biar ketahuan."
"Kan itu masuknya penyelidikan dari kepolisian dulu."
"Masalah benar dia enggak, itu kita serahkan ke kepolisian."
"Kenapa kita lapor biar ketahuan itu benar dia ngelike atau itu adminnya."
"Karena dia pernah kasih statement tahun 2017 bahwa twitternya itu dikelola sama dia sendiri," papar Febri.
Fadli Zon dilaporkan atas dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pornografi/Prostitusi Melalui Media Elektronik/Media Sosial Pasal 27 ayat 1 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Juga, pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 146 tentang KUHP.
Laporan tersebut telah tertera di Bareskrim Mabes Polri dengan nomor: LP/B/0018/I/2021/BARESKRIM tanggal 8 Januari 2021.
Dilaporkan ke MKD DPR
Politikus PDIP Dewi Tanjung pula melaporkan Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, terkait like situs pornografi di akun Twitter.
Menurutnya, hal itu tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat negara.
"Saya datang ke sini melaporkan anggota DPR RI yang bernama Fadli Zon dari Partai Gerindra Komisi I," kata Dewi di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/1/2021).
"Terkait kasus dia menyukai video porno yang ada di media sosial."
"Sebagai anggota DPR RI, pejabat negara itu tidak layak, tidak pantas dilakukan oleh pejabat negara."
"Jadi saya laporkan ke MKD untuk diproses, mudah mudahan diproses segera," tuturnya.
Dewi berharap aduannya itu bisa segera diproses oleh MKD DPR, meski Fadli Zon mengaku bukan pihak yang menyukai situs pornografi.
Sebab, berdasarkan ingatan Dewi, Fadli Zon sendiri yang mengendalikan akun Twitter @ fadlizon.
"(Harapannya) minta dipecat. Kalau bisa minggu ini selesai, kalau bisa diproses secapatnya, karena ini meresahkan dan memalukan seorang pejabat negara."
"Mungkin itu khilaf, tapi Fadli Zon tidak mengakui, dia menyalahkan anak buahnya."
"Nah, ini dia blunder pada waktu 2017 dia pernah menyatakan di sebuah media bahwa dia sendiri yang mengendalikan akun twitter tersebut."
"Tapi begitu ada kasus ini dia bilang ada 4 admin."
"Nah, itu berarti dia membohongi publik, itu tidak baik dilakukan pejabat negara," paparnya.
Sementara, MKD DPR akan menindaklanjuti laporan Dewi Tanjung.
"Jadi setiap laporan yang masuk itu, kita akan lihat dulu berkas-berkasnya," kata Wakil Ketua MKD DPR Andi Rio Padjalangi kepada wartawan, Senin (11/1/2021).
MKD, lanjut Rio, akan memeriksa kelengkapan dokumen dan bukti yang diberikan Dewi Tanjung.
Setelah diperiksa, MKD akan mempelajari berkas-berkas tersebut.
"Terus lihat dulu bukti-buktinya, kelengkapannya semua."
"Jadi kita lihat dulu semua, ya bukti-bukti, maksudnya kita pelajari, begitulah, seperti biasa."
"Kalau ada laporan masuk, kita lihat dulu bukti semua, termasuk yang melapor ini, begitu," jelasnya.
Penjelasan Fadli Zon
Fadli Zon pun membuat klarifikasi. Fadli melihat keanehan saat akun miliknya disebut menyukai konten dewasa.
Sebab, ia dan admin mengaku selalu memblokir konten dewasa yang muncul.
Meski demikian, Fadli Zon tidak menampik kemungkinan jika salah satu adminnya lalai.
"Saya dan tim Admin sudah cek keanehan akun twitter ini kemarin. Sudah pasti tak pernah like situs tak senonoh, yang ada selalu blokir. Mungkin saja ada kelalaian staf ketika blokir," tulis Fadli Zon di akun Twitternya, Kamis (7/1/2021).
Atas kejadian itu, Fadli Zon mengaku sudah menegur adminnya atas insiden tersebut.
"Sudah saya tegur dan evaluasi," jelasnya.
Fadli Zon menjelaskan bahwa akun miliknya dikelola oleh empat orang admin.
Fadli Zon mengungkapkan, beberapa hari terakhir ada upaya peretasan terhadap akun Twitter miliknya.
Beberapa kali, terang Fadli Zon, admin melaporkan kepada dirinya ada upaya untuk mengganti password.
"Sekaligus bersih-bersih banyak akun anonim tak jelas, juga reset kembali password. Dua hari kemarinin, Tim Admin juga menerima beberapa notifikasi ada upaya login dan retas menggunakan perangkat lain. Akun ini dikelola oleh saya dan tim admin 4 orang," kata Fadli Zon.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dilaporkan karena Like Konten Porno, Fadli Zon Diambang Masalah, Bareskrim Polri Mulai Mendalami