Soal Notifikasi WhatsApp, Bagaimana Jika Sudah Pilih Setuju? Ini Klarifikasi dari Pihak WA
Jika pengguna tidak sepakat, WhatsApp menyampaikan pengguna dapat mengunjungi pusat bantuan jika ingin menghapus akunnya.
TRIBUN-BALI.COM – WhatsApp mengirim notifikasi pada para pengguna terkait kebijakan baru dari yang akan diluncurkan pada 8 Februari 2021.
Notifikasi yang sudah diterima oleh pengguna WhatsApp (WA) pada intinya terkait WA memperbaharui ketentuan dan kebijakan privasinya.
Inti pembaharuan meliputi :
- Layanan WhatsApp dan caranya memproses data
- Cara bisnis menggunakan layanan yang di-hosting oleh Facebook untuk menyimpan dan mengelola chat WhatsApp
- Cara WhatsApp bermitra untuk menawarkan intergasi produk.
Apakah pengguna harus memilih setuju?
Baca juga: Telegram Jadi Trending Topic Setelah WhatsApp Bikin Kebijakan Baru Teruskan Data ke Facebook
Baca juga: Mengenal Signal, Pilihan Aplikasi yang Mulai Dilirik Menggantikan WhatsApp
“Dengan mengetuk SETUJU, Anda menerima ketentuan dan kebijakan privasi baru yang akan berlaku pada tanggal 8 Februari 2021,” tulis WhatsApp dalam pengumuman tersebut.
Jika pengguna tidak sepakat, WhatsApp menyampaikan pengguna dapat mengunjungi pusat bantuan jika ingin menghapus akunnya.
Melansir dari Independent (2/12/2020), pengumuman terkait ketentuan layanan dan kebijakan privasi baru tersebut akan mengharuskan pengguna menyetujui aturan privasi baru atau jika tidak pengguna akan kehilangan akses ke aplikasi.
Seorang Juru Bicara Whatsapp yang dikonfirmasi Independent mengonfirmasi bahwa semua pengguna harus setuju dengan persyaratan baru tersebut sebelum 8 Februari 2021 jika mereka ingin terus menggunakan aplikasi.
Terkait dengan permintaan persetujuan ini, sejumlah warganet menyoroti hal tersebut.
Salah satu hal yang banyak disoroti adalah terkait kekhawatiran dibagikannya data pengguna kepada Facebook.
Sejumlah netizen bahkan mulai berpikir untuk berpindah ke aplikasi berbagi pesan lain.
WhatsApp Berikan Klarifikasi
Terkait adanya kebijakan privasi baru ini WhatsApp memberikan klarifikasinya.
Melansir Kompas Tekno Sabtu (9/1/2021) WhatsApp menjelaskan bahwa pihaknya membagikan data terbatas dengan Facebook di ranah backend sejak 2016.
Backend segala hal yang berhubungan dengan server dan database.
Hal tersebut dilakukan guna memenuhi kebutuhan infrastruktur perusahaan.
WhatsApp menyebut kebijakan terbaru yang diumumkan awal 2021 tidak terdapat perubahan tentang berbagai infrastruktur backend tersebut.
Lebih lanjut WhatsApp menegaskan, update kebijakan baru menekankan pada perpesanan WhatsApp Business yang kini bisa menggunakan infrastruktur hosting Facebook untuk percakapan WhatsAppnya.
Hal ini berarti percakapan pada akun bisnis akan disimpan di server Facebook.
Namun demikian, pengguna tetap bisa memilih apakah ingin berinteraksi dengan akun bisnis itu atau tidak.
WhatsApp juga menegaskan bahwa pada kebijakan privasi dan persyaratan layanan baru tetap digunakan sistem enkripsi secara end-to-end, sehingga akses percakapan pribadi pengguna tidak dapat diakses oleh WhatsApp dan Facebook.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Senin (11/1/2021) telah memangil pihak Facebook dan WhatsApp regional Asia Pasifik.
Menteri Kominfo Johnny Plate mengatakan pemanggilan tersebut berkenaan dengan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi ( RUU PDP).
Johny menyebut salah satu prinsip utama dalam RUU PDP adalah penggunaan data pribadi yang harus melalui persetujuan pemilik data.
Transparan Dikutip dari Kompas.com (11/1/2021), Menteri Kominfo, Johnny Plate mengharuskan pihak WhatsApp transparan terkait kebijakan baru yang berlaku ini.
Johnny meminta WhatsApp dapat membeberkan apa saja jenis-jenis data pribadi yang dikumpulkan, diproses oleh WhatsApp, dan dibagikan kepada pihak ketiga.
Johnny juga meminta WhatsApp agar memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait tujuan dan dasar dari pemrosesan data pribadi tersebut.
Selain itu, WhatsApp juga harus memberikan jaminan akuntabilitas pihak-pihak yang menggunakan data pribadi.
Bagaimana jika pilih setuju?
"Mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak lain yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Johnny kepada Kompas. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Kebijakan Baru WhatsApp, Klarifikasi, hingga Pemanggilan Kominfo"