Penanganan Covid

Vaksinasi Covid-19 Segera Dimulai, Ancaman Pidana 1 Tahun Penjara Jika Menolak Divaksin?

Masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 dapat dijatuhi hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara.

Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Simulasi penyuntikan vaksin Covid-19 Sinovac di RSUD Wangaya, Denpasar, Jumat (8/1/2021). Vaksinasi Covid-19 Segera Dimulai, Ancaman Pidana 1 Tahun Penjara Jika Menolak Divaksin. 

TRIBUN-BALI.COM - Setelah hampir 10 bulan pandemi Covid-19 berlangsung, vaksin virus Corona buatan Sinovac akhirnya akan mulai disuntikan Rabu (13/1/2021) besok.

Presiden Joko Widodo pun direncanakan jadi bagian dari kelompok pertama yang akan disuntikkan vaksin Covid-19.

Seperti diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) telah melakukan tiga kali uji coba dan menyatakan bahwa vaksin Sinovac aman.

Lalu, bagaimana jika ada warga yang menolak untuk divaksin?

Masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 dapat dijatuhi hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Hiariej.

Edward mengatakan, vaksinasi Covid-19 merupakan bagian dari kewajiban seluruh warga negara untuk mewujudkan kesehatan masyarakat.

"Ketika pertanyaan apakah ada sanksi atau tidak, secara tegas saya mengatakan ada sanksi itu. Mengapa sanksi harus ada? Karena tadi dikatakan, ini merupakan suatu kewajiban," kata Edward dalam webinar yang disiarkan akun YouTube PB IDI sebagaimana dikutip Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).

Baca juga: Jelang Vaksinasi Covid-19, Ketua IDI Bali Sebut Dirinya Siap Divaksin, Tapi Usianya Diatas 60 Tahun

Guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada itu mengatakan, ketentuan pidana bagi penolak vaksinasi diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 UU tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

Sementara itu, pada pasal 9 UU yang sama, disebutkan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

"Jadi ketika kita menyatakan bahwa vaksin ini adalah suatu kewajiban maka secara mutatis mutandis jika ada warga negara yang tidak mau divaksin maka bisa dikenakan sanksi, bisa berupa denda, bisa berupa penjara, bisa juga kedua-duanya," ujar Edward.

Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Badung mengambil vaksin sinovac di Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Jalan Melati, Denpasar, Selasa (12/1/2021). Sebanyak 5.533 vaksin akan di distribusikan di rumah sakit dan puskesmas di Kabupaten Badung.
Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Badung mengambil vaksin sinovac di Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Jalan Melati, Denpasar, Selasa (12/1/2021). Sebanyak 5.533 vaksin akan di distribusikan di rumah sakit dan puskesmas di Kabupaten Badung. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Edward mengatakan, sanksi serupa juga berlaku bagi perbuatan lain yang tidak sesuai kekarantinaan kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.

Akan tetapi, Edward menegaskan, sanksi pidana tersebut bersifat sebagai pilihan terakhir ketika sarana hukum lainnya tidak berfungsi.

Mendurut Edward, jika masyarakat sudah memahami pentingnya vaksinasi Covid-19 bagi kesehatan, upaya paksa dengan menjatuhkan sanksi pidana tidak perlu lagi dilaksanakan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved