Cek Status NIK Program Vaksinasi Covid-19 via Pedulilindungi.id, Berikut Ini Penjelasannya
vaksin Covid-19 pada tahap pertama akan diberikan kepada seluruh tenaga kesehatan, termasuk tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Mulai hari ini (13/1/2021) program vaksinasi Covid-19 akan dilakukan.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini telah mendapatkan izin penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dikutip dari pedulilindungi.id, vaksin Covid-19 pada tahap pertama akan diberikan kepada seluruh tenaga kesehatan, termasuk tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan.
Kemudian dalam beberapa hari ke depan, calon penerima vaksin Covid-19 akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari layanan PEDULI COVID.
Baca juga: Jokowi Jadi Orang Pertama Disuntik Divaksin Covid-19 Sinovac, Berikut Ini 5 Fakta-faktanya
Baca juga: Ini yang Dilakukan Nagita Slavina saat Raffi Ahmad Laksanakan Vaksinasi Covid-19 di Istana Negara
Saat sudah mendapatkan notifikasi pemberitahuan melalui SMS, para calon penerima vaksin diarahkan untuk melakukan registrasi melalui:
- Aplikasi PeduliLindungi
- Website https://pedulilindungi.id
- Atau melakukan panggilan ke *119#
Sementara bagi tenaga kesehatan atau tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan yang belum mendapat SMS atau namanya belum terdaftar saat melakukan cek NIK, dapat melengkapi data seperti:
- NAMA
- NIK
- ALAMAT
- NO HP
- TIPE NAKES
- SURAT KETERANGAN dari Kepala FASYANKES yang menerangkan Anda adalah NAKES dari FASYANKES
Kemudian data-data tersebut dikirim ke email vaksin@pedulilindungi.id.
Bagi Anda yang sudah memenuhi kriteria program pelaksanaan vaksinasi, dapat mengecek atau memeriksa status program vaksinasi menggunakan NIK melalui Link ini.
Anda cukup memasukkan nama lengkap dan Nomor Induk Kependudukan.
Nantinya akan muncul keterangan terdaftar atau tidak pada program pelaksanaan vaksinasi periode ini.
Dikutip dari sosial media Instagram @kemenkominfo, setelah dilakukan vaksin, masyarakat diminta untuk tidak langsung pulang ataupun beraktivitas.
Hal ini dikarenakan mengikuti aturan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.
Setelah melakukan vaksinasi, masyarakat diminta untuk menunggu di fasilitas kesehatan minimal selama 30 menit.
Hal ini menjadi suatu bentuk upaya untuk mengantisipasi terjadinya KIPI (efek samping).
Vaksin COVID-19 secara umum tidak menimbulkan efek samping, namun ada kemungkinan terjadi reaksi ringan seperti:
- Reaksi lokal: Nyeri, kemerahan, dan bengkak
- Reaksi Sistemik: Demam, nyeri otot (myalgia), nyeri sendi, badan lemas, dan sakit kepala
- Reaksi lain: Alergi, urtikaria anafilaksis, dan syncope (pingsan).
Baca juga: Pro dan Kontra Soal Vaksin Covid-19 Menggema di Media Sosial, Ahli Virologi Unud: Itu Sangat Wajar
Baca juga: Termasuk Efek Samping, Berikut 6 Fakta Tentang Vaksin Sinovac
Saat terjadi reaksi-reaksi tersebut, petugas kesehatan harus segera memberi penanganan apabila muncul efek samping teersebut.
Biasanya penerima vaksin akan diberikan perawatan kompres dingin, dan minum paracetamol untuk mengatasi reaksi lokalnya.
Sementara apabila terjadi reaksi sistemik, penerima vaksin akan diberikan asupan minum lebih banyak, menggunakan pakaian yag nyaman, kompres atau mandi air hangat, hingga minum paracetamol. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pedulilindungi.id: Cek Status NIK pada Program Vaksinasi COVID-19, Berikut Penjelasannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/halaman-depan-pedulilindungiid.jpg)