Corona di Indonesia

Amnesty Tentang Keras Pendekatan Pidana dan Penjara terkait Vaksinasi Covid-19, Sebut Melanggar HAM

Amnesty Tentang Keras Pendekatan Pidana terkait Vaksinasi Covid-19, Sebut Melanggar HAM

Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 - Amnesty tentang keras pendekatan pidana vaksinasi 

Sebelumnya, Edward Hiariej menjelaskan, sanksi pidana merupakan pilihan terakhir ketika sarana hukum lainnya tidak berfungsi.

Menurutnya, jika masyarakat sudah memahami pentingnya vaksinasi Covid-19 bagi kesehatan, upaya paksa dengan menjatuhkan sanksi pidana tidak perlu lagi dilaksanakan.

Ketentuan pidana bagi penolak vaksinasi diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 UU tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

Sementara, pada pasal 9 UU Kekarantinaan Kesehatan, disebutkan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

(Kompas.com/Irfan Kamil)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Amnesty: Pemaksaan Vaksinasi dengan Ancaman Pidana Merupakan Pelanggaran HAM

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved