Ini Kriteria Penerima Vaksin Covid-19, Tak Semua Orang Bisa Divaksin, Apakah Anda Termasuk?
Ini Kriteria Penerima Vaksin Covid-19, Tak Semua Orang Bisa Divaksin, Apakah Anda Termasuk?
TRIBUN-BALI.COM - Tidak semua orang bisa mendapatkan vaksin Covid-19.
Sejumlah syarat harus dipenuhi saat hendak disuntikkan vaksin Covid-19.
Seperti halnya dua pimpinan di Kota Denpasar, Wali Kota Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, dan Wakil Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara.
Keduanya tak memenuhi syarat untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 yang dilakukan di RSUD Wangaya.
Rai Mantra dan Jaya Negara tidak memenuhi syarat divaksin karena keduanya pernah terinfeksi Covid-19.
Rai Mantra positif Covid-19 pada Desember 2020, sedang Jaya Negara pada Juni 2020.
Pemberian vaksin Covid-19 dapat dilakukan apabila telah memenuhi sejumlah persyaratan.
Sebelum divaksin, seseorang akan menjalani screening yang dilakukan oleh petugas kesehatan.
Apabila tidak memenuhi apa yang disyaratkan, maka ia tidak bisa menerima vaksin Covid-19.
Baca juga: Tak Divaksin Lantaran Pernah Positif Covid 19, Rai Mantra: Sebenarnya Saya Ingin Mengikuti Vaksinasi
Dalam screening tersebut, calon penerima vaksin akan diajukan beberapa pertanyaan untuk menentukan apakah ia bisa mendapat vaksin atau tidak.
Berikut adalah beberapa poin hasil screening yang tidak memperbolehkan seseorang menerima vaksin Covid-19 sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.0202/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggunglangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pertama, petugas akan melakukan pengukuran tekanan darah. Jika didapatkan hasil lebih besar dari 140/90 maka vaksinasi tidak diberikan.
Setelah itu, apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam, lebih tinggi dari 37 derajat Celcius, maka vaksinasinya harus ditunda.

Kemudian, vaksinasi tidak dapat diberikan untuk orang-orang dengan kriteria:
1. Pernah terkonfirmasi menderita Covid-19.
2. Sedang hamil atau menyusui.
3. Mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir.
4. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19.
5. Jika ini merupakan vaksinasi kedua, maka yang dilarang adalah jika memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya.
6. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah.
7. Menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung coroner).
8. Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya).
9. Menderita penyakit ginjal? (penyakit ginjal kronis/sedang menjalani hemodialysis/dialysis peritoneal/transplantasi ginjal/sindroma nefrotik dengan kortikosteroid).
10. Menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis.
11. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis.
12. Menderita penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun
13. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.
Baca juga: Efikasi hingga Efek Samping, 6 Poin Penting Vaksin Covid-19 Sinovac
Untuk calon penerima vaksin yang menderita HIV, maka petugas akan menanyakan angka cluster of differentiation 4 (CD4)-nya.
Bila angkanya kurang dari 200 atau tidak diketahui, maka vaksinasi tidak diberikan.
Selanjutnya, untuk penderita penyakit paru, asma, PPOK, dan TBC, maka vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik.
Namun untuk pasien TBC dalam pengobatan, vaksinasi dapat diberikan minimal setelah dua minggu mendapat obat anti tuberkulosis.
Efikasi 65,3 persen
Sebelumnya, izin penggunaan darurat alias emergency use authorization (EUA) vaksin Covid-19 Sinovac telah dikeluarkan oleh BPOM pada Senin (11/01/2021).
Kepala BPOM, Penny K Lukito mengatakan, efikasi Sinovac yang telah didistribusikan di Indonesia mencapai 65,3 persen.
"Sesuai persyaratan WHO di mana efikasi minimal sebesar 50 persen. Angka efikasi 65,3 persen ini menunjukkan harapan bahwa vaksin Sinovac mampu menurunkan kejadian infeksi hingga 65,3 persen," ucap Penny.
"Efikasi adalah estimasi bagaimana nanti efektivitasnya (vaksin). Di atas 50 persen itu sudah ada jaminan, ada harapan vaksin akan menurunkan kejadian penyakit," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) Penny K Lukito.
Vaksin Sinovac yang telah diuji coba tahap ketiga di Bandung telah memenuhi standar keamanan yang disyaratkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers pengumuman pemberian izin penggunaan darurat vaksin atau emergency use authorization (EUA) yang digelar pada Senin (11/1/2021).
"Pertama, hasil evaluasi terhadap data dukung keamanan yang diperoleh dari studi klinis fase ketiga di Indonesia, Brasil, dan Turki secara keseluruhan aman dengan kejadian efek samping ringan hingga sedang," ujar Penny dalam konferensi pers secara virtual itu.
Jika di Indonesia 65,3 persen, hasil uji klinis di Brasil sebesar 91,25 persen, dan 78 persen berdasarkan uji klinis di Turki.
Uji klinis ini dilakukan sebanyak 3 fase yang dilakukan di Bandung, Jawa Barat.
"Badan POM pemberian persetujuan emergency use authorization (EUA) untuk vaksin pertama kali kepada vaksin coronaVac produksi Sinovac," kata Penny, Senin (11/1/2021).
Sementara itu, efek samping yang dirasakan setelah disuntikkan vaksin sinovac sejauh ini antara lain nyeri, iritasi, serta pembengkakan yang tidak bahaya dan dapat pulih kembali keesokan harinya.
(Kompas.com/Deti Mega Purnamasari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Siapa Saja yang Tak Bisa Divaksin Covid-19? Berikut Kriterianya... | Tribunnews.com dengan judul Di Tengah Keraguan Sejumlah Pihak, Berikut Fakta Vaksin Sinovac