Satu Lagi Buronan Kejari Gianyar Tertangkap, Kasipenkum Kejati Bali: Lebih Baik Segera Serahkan Diri

Satu lagi buronan Kejari Gianyar tertangkap, tinggal sisa satu. Kasipenkum Kejati Bali: Lebih baik segera serahkan diri

Istimewa
Foto: Buronan Kejari Gianyar, I Hendro Nugroho Prawiro Hartono saat diamankan oleh pihak kejaksaan, Kamis (14/1/2021) - Satu Lagi Buronan Kejari Gianyar Tertangkap, Kasipenkum Kejati Bali: Lebih Baik Segera Serahkan Diri 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Pemburuan buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar atas kasus pemalsuan surat jual beli saham PT Bali Rich Mandiri dilakukan secara maraton oleh Kejaksaan RI.

Dari lima orang buronan, yang telah dieksekusi ke dalam Rutan Gianyar sebanyak empat orang.

Buronan terakhir ini adalah I Hendro Nugroho Prawiro Hartono (49).

Pria kelahiran Jakarta tersebut telah divonis oleh Kejaksaan Agung selama 4,6 tahun penjara.

Baca juga: Satu Buron Pemalsu Surat Jual Beli Saham PT Bali Rich Mandiri Kembali Ditangkap

Baca juga: Jadi DPO Pemalsu Surat Jual Beli Saham PT Bali Rich Mandiri, 1 Terpidana Berhasil Ditangkap di Batam

Baca juga: Kejati Tetapkan 5 DPO Kasus PT Bali Rich Mandiri, Hartati Kirim Surat Terbuka ke Jaksa Agung

Kesi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Arlianto, Jumat (15/1/2021) mengungkap, terpidana berhasil ditangkap di kawasan apartemen di Tanggerang, Kamis (14/1/2021) pukul 04.00 Wita.

Kata dia, penangkapan terhadap terpidana Hendro diawali oleh Kerja Tim Tabur Kejaksaan Agung yang melakukan penangkapan di kawasan Apartemen Akasa di Kota Tangerang, Kamis, (14/1/2021) pukul 04.00 Wita.

Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejari Jakarta Selatan hingga Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali melakukan penjemputan dan membawa terpidana ke Bali menggunakan pesawat, Kamis, (14/1/2021) pukul 22.00 Wita.

Lebih lanjut dikatakannya, dari Bandara Ngurah Rai Bali, Tim Tabur membawa Terpidana I Hendro Nugroho Prawiro Hartono ke Rutan Gianyar untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Gianyar untuk selanjutnya dilaksanakan eksekusi sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 535 K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020.

"Kondisi terpidana I Hendro Nugroho Prawiro Hartono dalam keadaan sehat dan dengan hasil swab negatif pada saat melaksanakan putusan di Rutan Gianyar. Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 4 Tahun 6 bulan.

Berdasarkan penangkapan ini, kata dia, daftar DPO Kejati Bali tinggal satu orang. Yakni, Suryady.

Namun ia menegaskan hingga saat ini masih dimonitor keberadaannya oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dan diimbau untuk segera menyerahkan diri, baik ke Kejati Bali atau Kejari Gianyar atau Kejari terdekat dari lokasinya saat ini.

"Lebih baik segera serahkan diri, karena tidak ada tempat yang nyaman bagi terpidana Suryady yang telah dijadikan DPO. Begitupun kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka untuk memberikan informasi ke Kejati Bali atau Kejari Gianyar secara langsung atau melalui media sosial Kejati Bali atau Kejari Gianyar," tandasnya.

Kejati Tetapkan 5 DPO Kasus PT Bali Rich Mandiri, Hartati Kirim Surat Terbuka ke Jaksa Agung

TRIBUN-BALI.COM- Hartati yang menjadi korban dalam kasus jual beli saham PT Bali Rich Mandiri dengan kerugian Rp 38 miliar mengirimkan surat terbuka kepada Jaksa Agung terkait kelanjutan perkara pasca putusan yang sudah dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.

Dalam suratnya, Hartati mempertanyakan lima terdakwa yang sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman bervariasi namun hingga saat ini belum dieksekusi oleh pihak kejaksaan.

Dalam putusan MA dengan Ketua Majelis Hakim, Sofyan Sitompul beberapa waktu lalu mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar dan membatalkan putusan PT Denpasar yang memvonis bebas kelima terdakwa.

Dalam putusan untuk terdakwa notaris Hartono dengan nomor 534 K/Pid/2020 majelis hakim menyatakan terdakwa Hartono secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun.

Untuk terdakwa Hendro Nugroho Prawira Hartono dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam pemalsuan surat dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun.

Terdakwa lainnya yaitu Suryadi, Asral dan istrinya, Tri Endang Astuti juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sama yaitu 4 tahun penjara.

“Melalui surat terbuka ini saya memohon perlindungan hukum. Dengan kerendahan hati, saya memohon kepada bapak Jaksa Agung untuk mendapatkan hak saya kembali dan mengabulkan permohonan saya untuk melaksanakan eksekusi terhadap lima terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung,” ujar Hartati dalam surat terbukanya.

Atas surat terbuka dari Hartati tersebut, Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto memberikan tanggapannya.

Disebutkan, pasca menerima putusan MA, pihak kejaksaan sudah mengirimkan surat panggilan terhadap kelima terpidana sebanyak 3 kali.

Diketahui, Hartono selama ini tinggal di salah satu kawasan di Kota Denpasar. Sementara empat terpidana lainnya berada di luar Bali.

“Kami sudah mengirimkan surat secara patut dan sah sebanyak 3 kali yaitu pada Oktober, November dan Desember 2020 lalu,” ujar Luga yang dihubungi Rabu (6/1).

Tidak memenuhi panggilan, Kejati akhirnya memasukkan kelima terpidana tersebut dalam DPO.

“DPO untuk kelima terpidana masing-masing Hartono, Hendro Nugroho Prawira, Suryadi, Asral dan istrinya, Tri Endang Astuti sudah dikeluarkan sejak akhir Desember lalu,” lanjut Luga.

Kelima terpidana diharapkan segera menyerahkan diri ke pihak kejaksaan untuk menjalani putusan MA.

“Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan kelima terpidana bisa memberikan informasi ke pihak kejaksaan. Dan bila ada pihak-pihak yang melindungi para terpidana aka nada sanski yang menunggu,” tegas Luga.

Ditambahkan, selain lima terpidana tersebut, ada satu terpidana lainnya dalam perkara tersebut atas nama I Putu Adi Mahendra Putra (vonis 2 tahun penjara) yang sedang menjalani putusan MA di Rutan Gianyar.

Seperti diketahui, notaris Hartono dan empat lainnya dijadikan terdakwa karena melakukan tindak pidana pemalsuan dalam penjualan saham PT Bali Rich Mandiri.

Akibat pemalsuan ini, struktur direksi dikuasai oleh keempat terdakwa dan menyebabkan kerugian bagi korban Hartati hingga Rp 38 miliar.

Dalam sidang di PN Gianyar beberapa waktu lalu, kelima terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

Dalam putusan PN Gianyar, notaris Hartono dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, terdakwa Hendro Nugroho Prawira dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta terdakwa Suryadi Asral dan istrinya Tri Endang Astuti dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, kelima terdakwa melakukan perlawanan dan diputus bebas oleh PT Denpasar pada Februari lalu.

JPU lalu melakukan kasasi hingga akhirnya MA memvonis kelima terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kelima terdakwa. (*)

(I Wayan Eri Gunarta / Zaenal Nur Arifin )

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved