Kisah Koswara, Kakek Renta di Bandung Digugat Anaknya Rp 3 Miliar, Begini Kata Dedi Mulyadi

Hamidah bersama Koswara menjadi tergugat dalam kasus perdata yang digugat oleh Deden dan istrinya, Nining.

Editor: Kambali
Tribun Jabar/ Mega Nugraha
RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah. 

TRIBUN-BALI.COM, BANDUNG - Kisah RE Koswara (85) cukup memilukan.

Seorang pria tua renta bernama RE Koswara, pria asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, tertatih-tatih dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah, memasuki ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung, Selasa, 19 Januari 2021.

Koswara harus menjalani persidangan perdata di PN Bandung lantaran digugat oleh anak keduanya yang bernama Deden.

Untuk diketahui, Koswara memiliki enam anak.

Imas anak pertama, Deden anak kedua, Masitoh anak ketiga, Ajid anak keempat, Hamidah anak kelima dan Muchtar anak keenam.

Hamidah bersama Koswara menjadi tergugat dalam kasus perdata yang digugat oleh Deden dan istrinya, Nining.

Sementara kuasa hukumnya adalah Masitoh, adik Deden, anak ketiga Koswara.

Baca juga: Dedi Mulyadi Datangi Pusara Ibunya Sebelum Damaikan Perseteruan Anak Kandung Gugat Ibunya di Demak

Dalam sidang itu, Masitoh tidak hadir karena meninggal dunia.

Sidang masih mengagendakan pemeriksaan berkas-berkas, belum masuk ke pokok perkara gugatan.

Ketua majelis hakim masih meminta para pihak untuk mediasi.

Deden menggugat tanah seluas 3.000 meter persegi milik orangtua Koswara.

Sebagian tanah tersebut disewa oleh Deden untuk jadi toko.

Namun, tahun ini, Koswara tidak mau menyewakan lagi karena tanah itu akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi ke para ahli waris, adik-adik Koswara.

Baca juga: Dedi Mulyadi Menangis Saat Damaikan Perseteruan Anak Kandung Gugat Ibunya, Gugatan Akhirnya Dicabut

Namun, Deden malah murka dan menggugat Koswara yang berniat menjual tanah itu.

"Deden itu selalu ribut sama adik dan kakaknya. Saya khawatir, takut ada apa-apa. Tanah itu bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka sepakat minta tanahnya dijual," kata Koswara di PN Bandung, Selasa siang.

Koswara mengaku mendapat perlakuan tidak sopan dari anaknya sendiri, Deden, ketika niatnya menjual tanah tersebut diutarakan.

"Deden matanya melotot kaya mau mukul saya. Sepertinya dia sudah tidak menganggap saya orangtuanya lagi. Saya takut, sedangkan sama dokter saya enggak boleh banyak pikiran, harus banyak istirahat," aku Koswara.

Selain Deden, ia juga mengaku kecewa dengan anak ketiganya, Masitoh, yang memilih menjadi kuasa hukum Deden dalam gugatan kepada Koswara.

"Padahal dia juga anak saya yang ketiga. Pengacara, Masitoh SH MH," kata Koswara.

Dalam gugatan kepada Koswara, Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukumnya, meminta Koswara dan Hamidah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut.

Kemudian, keduanya juga membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan imateriil senilai Rp 200 juta.

"Saya uang dari mana. Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 miliar). Nyarinya juga hujan panas berangkat kerja untuk cari uang demi keperluan mereka. Saya cuma mau istirahat saja sekarang," ungkap Koswara.

Sidang gugatan dipimpin majelis hakim I Gede Dewa Suarditha selaku ketua. Dalam sidang tersebut, Masitoh selaku kuasa hukum Deden digantikan Komar Sarbini.

Masitoh tidak hadir karena diketahui telah meninggal dunia akibat serangan jantung pada Senin, 18 Januari 2021.

Sementara itu, Komar Sarbini mengatakan, gugatan dilayangkan karena Hamidah dan Koswara dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

"Yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ucap Komar.

Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar menerangkan, ada 20 advokat yang resmi jadi kuasa hukum Koswara.

"Karena ini ada aspek kemanusiaan yang harus kami bela. Semuanya free, tanpa biaya," ucap Bobby.

Secara perkara, Bobby menerangkan gugatan yang dilayangkan cacat formil. Seharusnya, bukan gugatan perbuatan melawan hukum namun wanprestasi.

"Tapi gugatan wanprestasi sewa menyewa tempat pun itu cacat karena tanah dan bangunan yang disewa itu secara lisan, lalu pemilik tanahnya bukan hanya Pak Koswara, tapi masih ada ahli waris lainnya. Karena itu, kami harap majelis hakim menolak gugatan penggugat," tandasnya.

Dedi Mulyadi siap dampingi Koswara

Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi, mengaku terenyuh mendengar gugatan yang menimpa Koswara.

Terlebih, gugatan dilayangkan oleh anak kandung Koswara.

Dedi mengaku siap untuk melakukan pendampingan kepada Koswara.

"Saya sudah bicara denga advokatnya Pak Koswara, Pak Bobby Herlambang, dan saya akan melakukan pendampingan sampai masalahnya selesai," ungkap Dedi.

Mantan Bupati Purwakarta ini berharap masalah tersebut bisa selesai dengan jalan damai.

"Bersama advokat kita cari jalan musyawarah," tuturnya.

Dedi pun berharap Koswara mau memaafkan anak ketiganya yang telah meninggal dunia, Masitoh, yang memilih untuk membela Deden dalam proses gugatan tersebut.

"Mudah-mudahan bapaknya meridhokan semua, memaafkan seluruh kesalahan anaknya (Masitoh) dan amal ibadah anaknya diterima di sisi Allah," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kakek Renta di Bandung Digugat Anaknya Rp 3 Miliar, Mau Jual Tanah untuk Dibagi Rata Malah Dibentak dan di Kompas.com dengan judul Kakek Renta di Bandung Digugat Anaknya Rp 3 Miliar, Dedi Mulyadi Siap Bela.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved