Kemenhan Akan Rekrut 25.000 Orang untuk Komponen Cadangan, Begini Kata Jubir Menhan Prabowo Subianto

Setelah melewati tahap pertama, Kemenhan berencana akan kembali melakukan perekrutan pada tahap kedua di 2022.

Editor: Kambali
KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak di Kantor Kementerian Pertahanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis, 16 Januari 2020. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kementerian Pertahanan ( Kemenhan) merespons terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).

Menindaklanjuti diterbitkannya PP ini, Kemenhan akan mengawali langkah dengan melakukan sosialisasi pembentukan komponen cadangan (komcad) pada akhir bulan ini.

Setelah itu, Kemenhan akan langsung membuka proses pendaftaran, pelatihan, dan penetapan peserta komponen cadangan.

Baca juga: Serius Bersiap Jika Perang, Menhan Prabowo Rekrut 25 Warga Sipil untuk Komponen Cadangan Siap Perang

"Tahap awal 25.000," ujar Juru Bicara Menhan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak melalui pesan singkat, Rabu (20/1/2021).

Setelah melewati tahap pertama, Kemenhan berencana akan kembali melakukan perekrutan pada tahap kedua di 2022.

Jumlah peserta komcad tetap sebanyak 25.000 orang.

Dahnil mengatakan, dalam pembentukan komponen cadangan, Kemenhan sudah mempersiapkannya secara matang.

"Kemhan dan TNI sudah mempersiapkan matang proses pembentukan komcad," ujar dia.

Baca juga: Indonesia Masuk Peringkat 20 Besar Militer Terkuat di Dunia, Bukti Kerja Menhan Prabowo Subianto?

Sebelumnya, PP Nomor 3 Tahun 2021 ini telah ditandatangani Jokowi dan diundangkan pada 12 Januari 2021.

PP ini mengatur salah satunya tentang Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) bagi warga negara.

"PKBN adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar bela negara," dikutip dari Pasal 1 angka 11 PP 3/2021.

Baca juga: Prabowo Subianto Marah Besar, Merasa Dikhianati Edhy Prabowo yang Kini Terjerat Benih Lobster

Pada Pasal 3 ayat (1) dikatakan, penyelenggaraan PKBN merupakan bagian dari pendidikan kewarganegaraan.

PKBN diselenggarakan di tiga lingkup, yakni pendidikan, masyarakat, dan pekerjaan.

Pada lingkup pendidikan, PKBN dilaksanakan melalui penyusunan pedoman PKBN, sosialisasi dan diseminasi, serta pemantauan dan evaluasi.

Pedoman PKBN disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, pendidikan, agama, serta melibatkan menteri/pimpinan lembaga terkait lainnya, civitas akademika, serta pakar pendidikan.

Adapun, sosialisasi dan diseminasi PKBN yang dimaksud dapat berupa seminar, lokakarya, penyuluhan, diskusi interaktif, dan lainnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kementerian Pertahanan Akan Rekrut 25.000 Orang untuk Komponen Cadangan.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved