Upaya Mediasi Gagal, Korban Keprok Kaca di Mitra 10 Bali Tempuh Jalur Hukum

Jumat 22 Januari 2021, dilakukan upaya mediasi baik korban dan pihak manajemen terkait kasus keprok meja di Mitra 10 Denpasar Selatan

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Firizqi Irwan
korban keprok kaca saat ditemui di toko swalayan Mitra 10 Denpasar Selatan, pada Jumat 22 Januari 2021 sore. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terkait kasus keprok kaca yang terjadi di swalayan Mitra 10 Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, hari ini Jumat 22 Januari 2021, dilakukan upaya mediasi baik korban dan pihak manajemen.

Ditemui di lokasi kejadian pada Jumat 22 Januari 2021, upaya mediasi tidak berjalan baik antara korban Afrit Matheos Bonik Ingunau 38 tahun dan pihak manajemen Mitra 10 Denpasar Selatan

Hasilnya, manajemen Mitra 10 Denpasar Selatan terancam diperdatakan lantaran terkesan tidak mau terlibat dalam masalah tersebut.

Padahal kasus tersebut sudah diadukan ke pihak Polsek Denpasar Selatan dengan nomor registrasi Dumas 1481/XII/2020/Bali/Resta Dps, Polsek Densel pada Senin 21 Desember 2020 pukul 23.00 Wita.

Baca juga: Korban Keprok Kaca di Mitra 10 Bali Pertanyakan Keamanan, Pria Ini Mengaku Merugi Puluhan Juta

Baca juga: Polda Bali Ungkap Pelaku Keprok Kaca di Denpasar Telah Beraksi di Tujuh TKP

Namun saat korban didampingi Kuasa Hukumnya Alex Barung datang ke Mitra 10 Denpasar Selatan untuk mengajak mediasi secara kekeluargaan sekaligus meminta pertanggung jawaban kepada pihak manajemen.

Pihak Mitra 10 Denpasar Selatan dihadiri Direktur Jendral Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Nasional Provinsi Bali yakni Yohan A Kapitan justru tetap tidak merespon dengan baik.

Padahal mediasi yang dilakukan sudah berjalan hampir 30 menit, namun tidak ada titik terang.

Manajemen memilih tidak banyak berkomentar dan berdalih semua berada pada kantor pusat.

Dalam hal ini, pihak manajemen tetap menunjukkan sikap seperti spanduk yang terpasang di Mitra 10 Denpasar Selatan 'Segala Bentuk Kerusakan Maupun Kehilangan, pihak Mitra 10 Tidak Bertanggung Jawab'.

Padahal diketahui, korban Afrit Matheos Bonik sudah melakukan upaya secara kekeluargaan sebanyak dua kali dan langsung menemui pihak manajemen di Jalan Bypass Ngurah Rai, Pedungan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Walaupun dalam beberapa kali pertemuan, pihak manajemen mengakui ada kelalaian dalam pengamanan sehingga terjadi aksi kepruk kaca.

"Ya mereka mengakui lalai, tapi aneh tidak berani tanggung jawab. Ya saya sebagai korban berniat untuk gugat perdata dalam waktu dekat," ujar Afrit Matheos Bonik.

"Terkait gugatan pertada, sembari menunggu perkembangan terkait pidananya yang dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan pada bulan lalu itu," tambahnya Rabu 22 Januari 2021.

Tak hanya korban, pihak Kuasa Hukum korban yakni Alex Barung juga menyampaikan dalam waktu dekat pihaknya mengajukan gugatan perdata ke Mitra 10 Denpasar Selatan.

Baca juga: Pelaku Keprok Kaca Mobil Melawan, Polisi Dor Kaki Kedua Pelaku

Baca juga: Pelaku Keprok Kaca Mobil di Denpasar Barat Berhasil Ditangkap Tim Resmob Polresta Denpasar

Walaupun dalam mediasi hari Jumat ini pihak manajemen tetap menolak untuk ganti rugi, nantinya di pengadilan akan diputuskan hasilnya atau pengadilan mengeksekusi terkait ganti rugi tersebut.

Hal ini disebabkan, karena kejadian keprok kaca ini masih didalam teritorial atau wilayah parkir Mitra 10 Denpasar Selatan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved