Bisnis
BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Serahkan Santunan Pada Ahli Waris Tenaga Kerja Yang Meninggal Dunia
BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar menyerahkan santunan kepada ahi waris tenaga kerja yang meninggal dunia
Penulis: Karsiani Putri | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar menyerahkan santunan kepada ahi waris tenaga kerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja sebesar Rp 1,5 miliar lebih.
Penyerahan secara simbolis diberikan kepada Herni Lengkeng selaku istri dari alm. Stanley Robert Dodi yang bekerja di PT Jasa Angkasa Semesta.
Acara penyerahan tersebut dilaksanakan pada Senin 25 Januari 2021 oleh Deputi Direktur Wilayah Banuspa, Deny Yusyulian didampingi oleh Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar, Mohamad Irfan.
Dalam kesempatan tersebut, Deny Yusyulian mengucapkan turut berduka atas meninggalnya peserta BPJAMSOSTEK kepada ahli waris.
Baca juga: Meskipun Pandemi, BPJAMSOSTEK Mencatatkan Hasil Positif Pada Kinerja Institusi
Baca juga: Pengendalian Gratifikasi BPJAMSOSTEK Kembali Terima Penghargaan KPK
Baca juga: 881 Penyelenggara Pilkada di Tabanan Ikut Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian dari BPJamsostek
"Walaupun santunan yang telah diberikan oleh BPJAMSOSTEK tidak bisa menggantikan almarhum, tetapi setidaknya santunan ini dapat membantu keluarga dari almarhumah. Sesuai dengan misi BPJAMSOSTEK adalah melindungi seluruh pekerja dan keluarganya, maka BPJAMSOSTEK hadir untuk seluruh pekerja di Indonesia," ujar Deny Yusyulian.
HR Manager PT Jasa Angkasa Semesta, I Ketut Darma Tenaya yang turut hadir dalam acara penyerahan santunan mengatakan bahwa BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar sangat membantu dalam proses pengajuan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja yang dialami oleh karyawannya.
"Terima kasih kepada BPJAMSOSTEK atas pelayanannya yang sangat baik dan selalu membantu dalam proses klaim mulai dari awal hingga akhir. Proses klaimnya juga mudah selama mengikuti prosedur dan seluruh persyaratan terpenuhi," kata I Ketut Darma Tenaya.
Dalam kesempatan tersebut, Mohamad Irfan mengatakan, bahwa almarhum merupakan karyawan dari PT Jasa Angkasa Semesta dimana perusahaan tersebut merupakan kepesertaan dari luar Bali.
"Itu artinya seluruh peserta BPJAMSOSTEK dapat mengajukan klaim di Cabang manapun di seluruh Indonesia. Kami tetap mengedepankan Pelayanan Prima kepada seluruh peserta," ucapnya.
Ia menjelaskan, bahwa Almarhum mengalami kecelakaan dalam perjalanan saat berangkat kerja menuju ke kantor pada tanggal 22 Juli 2020 yang mengakibatkan cedera kepala berat.
Setelah mengalami perawatan di ICU RSU Kasih Ibu Denpasar selama kurang lebih tiga bulan, Stanley Robert Dodi meninggal dunia pada tanggal 15 Oktober 2020.
Selama dirawat di rumah sakit, almarhum tidak sadarkan diri atau dalam kondisi koma.
"BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar telah membayarkan total santunan kepada ahli waris sebesar Rp 1.516.088.674 dengan rincian Santunan Kematian sebesar Rp 354.880.000, Jaminan Hari Tua sebesar Rp 159.654.940, Biaya pengobatan selama di rumah sakit sebesar Rp 981.904.567, Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB, red) sebesar Rp 19.649.167, serta santunan berkala yang didapatkan ahli waris setiap bulannya sebesar Rp 591.060," ujar Mohamad Irfan.
Meskipun Pandemi, BPJAMSOSTEK Mencatatkan Hasil Positif Pada Kinerja Institusi
