Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Jembrana

Pabrik Limbah B3 Tegalbadeng Barat Jembrana Bali Ditolak

Pembangunan pabrik limbah B3 (Bahan Beracund an Berbahaya) di Desa Tegalbadeng Barat Kecamatan Negara, mendapat penolakan dari warga.

Tayang:
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Gambar oleh Rilsonav dari Pixabay
Foto ilustrasi Limbah - Pabrik limbah B3 Tegalbadeng Barat, Jembrana, Bali ditolak oleh warga 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Pembangunan pabrik limbah B3 (Bahan Beracund an Berbahaya) di Desa Tegalbadeng Barat Kecamatan Negara, mendapat penolakan dari warga.

Hal itu kemudian juga diamini oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jembrana.

Penolakan ini disampaikan oleh Kepala Dinas LH Jembrana, I Wayan Sudiarta, Selasa 26 Januari 2021.

Sudiarta mengatakan, bahwa pihaknya sudah menerima surat penolakan itu dari warga terutama warga penyanding di Desa Tegalbadeng Timur.

Baca juga: PILANG Curigai Ada Pelanggaran Pengolahan Limbah Medis RS Rujukan Covid-19 di Bali  

Baca juga: Limbah Medis di BRSU Tabanan Naik 2 Ton Per Bulan di Masa Pandemi, Didominasi Limbah APD

Baca juga: Selama 7 Bulan, Limbah Masker di Denpasar Capai Sekitar 47 Juta Lembar

Karena warga menolak, kemudian pihaknya juga mengambil sikap serupa.

Hal itu juga karena investor tidak dapat memenuhi kejelasan perusahaan.

Di mana sebelumnya pihaknya,  memberikan waktu kepada konsultan pabrik untuk menjelaskan rencana perusahaan.

Akan tetapi, hingga batas waktu yang ditentukan tidak datang.

Baca juga: Buang Limbah Sembarangan dan Tak Berizin, Pabrik Tahu Tempe di Kelurahan Bitera Gianyar Disegel

Baca juga: Limbah Pemotongan Ayam Dibuang ke Got, Satpol PP Klungkung Tindak Sentra Pemotongan Ayam

"Setelah surat penolakan dari desa kami terima, kami memberikan waktu kepada konsultan pabrik selama tujuh hari untuk klarifikasi. Kemarin merupakan hari terakhir, dan dari pihak pabrik tidak ada yang datang," ucapnya.

Maka dari itu, sambung Sudiarta, surat penolakan penyanding dan juga desa tempat proyek limbah B3 akan dilanjutkan ke kementerian terkait sesuai dengan prosedur.

Dalam menyikapi rencana pembangunan pabrik limbah B3, Pemkab Jembrana menyerahkannya kepada masyarakat penyanding.

Penolakan itu jauh sudah dilakukan oleh warga dan perangkat desa di sana.

“Kami sejatinya mengikuti apa yang menjadi keinginan warga,” bebernya. 

Pelanggaran Pengolahan Limbah

Lembaga Peduli Alam dan Lingkungan (PILANG) menyoroti penanganan limbah medis yang dihasilkan oleh rumah sakit rujukan Covid-19 di Bali.

Total limbah medis dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Bali rata-rata setiap harinya mencapai 3,3 ton dari seluruh fasilitas layanan kesehatan.

Ketua sekaligus Direktur Eksekutif Pilang, Ni Made Ayu Indrawati mengatakan, berdasarkan pengamatannya di lapangan, terdapat adanya dugaan potensi penyimpangan dan pelanggaran dalam pengelolaan limbah medis.

Ia juga menilai tak jarang prosedur operasional pengelolaan limbah medis tak sesuai dengan aturan.

"Kami melihat persoalannya apakah prosedur yang dimandatkan oleh ketentuan atau dalam hal peraturan Menteri LHK ini, dilaksanakan oleh ketiga elemen ini. Baik pengolah, transporter maupun rumah sakit," ujarnya saat menggelar konferensi pers di Denpasar, Senin 7 Desember 2021.

Berdasarkan data BPS Provinsi Bali, terdapat sebanyak 58 rumah sakit dengan kategori general hospital.

Kemudian sebanyak 6 masuk rumah sakit khusus, rumah sakit bersalin sejumlah 4 unit, puskesmas sebanyak 120 unit yang aktif, dan 162 klinik atau balai kesehatan.

Dari jumlah fasilitas Kesehatan tersebut nyaris ratusan ton limbah medis dihasilkan setiap harinya.

"Sementara dari data hasil penelusuran, limbah medis yang dihasilkan oleh beberapa rumah sakit di Bali selama pandemi Covid-19 mengalami peningkatan," ujarnya.

Kata dia, salah satunya adalah RSUP Sanglah yang merupakan rumah sakit rujukan Covid-19.

RSUP Sanglah ia sebut menghasilkan limbah medis 1,1 ton per hari.

Sama halnya dengan RSUP Sanglah, Buleleng yang memiliki 9 RS, 20 puskesmas, dan 6 klinik menghasilkan limbah medis 9 hingga 12 ton per bulannya di masa pandemi.

Ia berpandangan sumber penyakit Covid-19 juga berasal dari penyalahgunaan pengelolaan limbah kategori B3 atau medis.

Sementara jika dilihat dari ketentuan hukumnya, sudah jelas mengatur standar dan mekanisme dalam pengelolaan limbah medis. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved