Masih Ingat Setya Novanto, Mantan Ketua DPR Terpidana Korupsi? Begini Kegiatannya di LP Sukamiskin
Mantan Ketua DPR yang dulu selalu terlihat perlente dengan setelan jas itu, kini terlihat seperti petani benaran.
Masih Ingat Setya Novanto, Mantan Ketua DPR Terpidana Korupsi? Begini Kegiatannya di LP Sukamiskin
TRIBUN-BALI.COM, BANDUNG - Ada pemandangan menarik terlihat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis 28 Januari 2021 lalu.
Sejumlah penghuni Lapas tampak menjalani rutinitas baru dengan menjadi petani.
Satu di antaranya adalah Setya Novanto. Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dulu selalu terlihat perlente dengan setelan jas itu, kini terlihat seperti petani benaran.
Dalam beberapa foto yang beredar di kalangan awak media, pria yang akrab disapa Setnov itu tampak mengenakan kemeja safari putih dengan bawahan hitam bersetrip putih, seperti celana training atau jogger pants.
Tak lupa caping atau topi petani yang menutupi kepalanya.
Sementara di tangan kanannya Setnov terlihat memegang sabit, alat pemotong padi, dan tangan kirinya ia memegang padi yang sudah dipotong.
Rupanya hari itu Setnov dan para warga binaan lainnya di Lapas Sukamiskin tengah mengikuti program pembinaan pemasyarakatan, yakni pos kerja pertanian.
Pos kerja ini merupakan salah satu program unggulan Lapas yang bertujuan mempersiapkan warga binaan agar dapat lebih mandiri setelah menjalani masa pidana.
Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Apriyanti mengatakan, pembinaan adalah program yang wajib diikuti oleh setiap narapidana di Lapas Sukamiskin.
• Jero Wacik dan Setya Novanto Jadi Petani di Lapas Sukamiskin, Sukses Panen Raya Padi Pertama Kalinya
• Pernah Membela Kasus e-KTP, Fredrich Yunadi Kini Gugat Setya Novanto dan Istri Triliunan Rupiah
Pembinaan tersebut berkaitan dengan pembinaan kepribadian, yang meliputi kemandirian, spiritual, dan intelektual.
Dari sejumlah program pembinaan tersebut, Rika menyebut Setnov memilik program kemandirian lewat bercocok tanam atau menjadi petani.
Setiap narapidana memang diberi hak untuk memilih salah satu program pembinaan tersebut.
"Dan dalam hal ini, pembinaan yang dipilih oleh Setnov adalah pembinaan kemandirian yaitu bercocok tanam, atau pertanian," ujar Rika.
Setnov adalah narapidana kasus korupsi e-KTP yang divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada April 2018.