Sri Mulyani Jelaskan Pajak Pulsa, Kartu Perdana, Token Listrik, & Voucher, Ini Kata Operator Seluler

Ditegaskan, PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan.

Editor: Kander Turnip
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati(KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA) 

Sri Mulyani Jelaskan Pajak Pulsa, Kartu Perdana, Token Listrik, & Voucher, Ini Kata Operator Seluler

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui akun Instagram pribadinya menjelaskan ketentuan terkait penghitungan dan pemungutan pajak tidak akan mempengaruhi harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher.

Hal ini terkait keputusan pemerintah mengeluarkan aturan terkait penghitungan dan pemungutan pajak untuk penghasilan atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher (pajak pulsa).

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 dan berlaku mulai Senin 1 Februari 2021.

Skema pungutan pajak tersebut menuai polemik di Tanah Air dan ramai di media sosial.

Sri Mulyani menjelaskan, ketentuan terkait penghitungan dan pemungutan pajak tidak akan mempengaruhi harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher.

Ditegaskan, PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan.

Sehingga tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucher.

Ia menambahkan, ketentuan itu bertujuan menyederhanakan pengenaan Pajak PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher serta untuk memberikan kepastian hukum.

Dengan penyederhanaan ini, pemungutan PPN untuk pulsa/kartu perdana hanya sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

Pemerintah Bakal Pungut Pajak untuk Penjualan Pulsa hingga Token Listrik Mulai 1 Februari 2021

Sri Mulyani Tegaskan Tidak Ada Pungutan Pajak Baru untuk Pulsa Atau Token, Ini Maksud Aturannya 

Sehingga para pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut pajak lagi.

Sementara untuk token listrik tidak dikenakan PPN, hanya dikenai jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

Untuk voucher, PPN tidak dikenakan karena voucher adalah alat pembayaran setara dengan uang.

PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

Di akhir penjelasannya, Sri Mulyani menegaskan, tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved