Nurhadi Pukul Petugas KPK Karena Tak Mau Repot Pindahkan Barang di Tahanan

Dari laporan itu, diketahu Nurhadi melakukan kekerasan fisik berupa pemukulan ke arah bibir atas petugas rutan KPK.

Editor: DionDBPutra
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Selasa 6 November 2018. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman diduga melakukan kekerasan terhadap seorang petugas rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nurhadi diduga memukul petugas KPK itu karena salah paham terhadap petugas yang tengah menyampaikan soal rencana renovasi kamar mandi tahanan.

Kapolsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari petugas KPK yang menjadi korban pemukulan tersebut.

Mantan Ketua DPR Marzuki Alie ke KPK, Disebut di Sidang Eks Sekretaris MA Nurhadi, Itu Ngawur

Nurhadi Pakai Uang Suap Rp 45,7 Miliar untuk Liburan, Beli Tas Mewah dan Kebun Kelapa Sawit

Dari laporan itu, diketahu Nurhadi melakukan kekerasan fisik berupa pemukulan ke arah bibir atas petugas rutan KPK.

”Jadi memang ada pemukulan satu kali di atas bibir. Kronologisnya pada saat itu lagi sosialisasi untuk renovasi ruangan, terus kemudian terlapor (Nurhadi) nggak mau karena repot harus mindah-mindahin barang, nggak terima akhirnya melakukan pemukulan terhadap korban,” kata Yogen, Minggu 31 Januari 2021.

Nurhadi dilaporkan atas Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. "Pasal penganiayaan, ringan karena satu kali pukulan ke bibir atas," kata Yogen.

Ia mengatakan, dalam perkara ini pihaknya sudah memeriksa tiga saksi. Di antaranya petugas rutan yang dipukul sebagai saksi korban. "Sudah tiga orang (diperiksa), termasuk saksi korban. Jadi satu saksi korban sama dua saksi pegawai KPK yang mengetahui kejadian," kata Yogen.

Polisi berencana menaikkan status laporan ke tahap penyidikan untuk kemudian bisa segera memeriksa Nurhadi. Sementara untuk saat ini, lanjut Yogen, pihaknya terlebih dahulu masih menunggu hasil visum.

"Yang jelas kita respons cepat juga. Namun status terlapor ini kan kita masih koordinasi dengan pihak KPK apakah kita akan memeriksa di sana atau pihak KPK datang ke Polsek. Tapi mungkin kita yang akan ke sana," katanya.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, mengatakan, tindakan kekerasan apapun bentuknya terlebih kepada aparat yang sedang bertugas tidak dibenarkan menurut hukum.

"Petugas rutan KPK sebagai pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi," kata Ali dalam keterangannya, Sabtu Januari 2021.

Ali mengatakan laporan terhadap Nurhadi itu dibuat pada Jumat malam 29 Januari 2021. Petugas KPK yang menjadi korban mendatangi kantor polisi didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK.

"Sebelumnya juga telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak dokter rumah sakit kepada petugas rutan dimaksud. Berikutnya, kami tentu menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak yang berwenang," ucap Ali.

Sementarapengacara Nurhadi, Maqdir Ismail, mengaku akan mencari informasi terlebih dahulu terkait kronologi kasus pemukulan tersebut.

"Saya belum bisa berkomunikasi dengan Pak Nurhadi sehingga saya tidak tahu kejadian versinya Pak Nurhadi. Sekiranya benar bahwa kejadian ini karena ada pembicaraan dan ada intonasi tinggi dari Pak Nurhadi, tentu ini tidak berdiri sendiri," ungkap Maqdir saat dihubungi, Minggu 31 Januari 2021.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved