Berita Bali
Angka Kematian Akibat Laka Lantas di Bali Tahun 2020 berjumlah 405 Orang, Usia Produktif Terbanyak
Kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di wilayah Bali masih cukup tinggi, setidaknya di tahun 2020 tercatat 405 orang yang menjadi korban jiwa
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus kecelakaan lalu lintas ( laka lantas) di wilayah Bali masih cukup tinggi, setidaknya di tahun 2020 tercatat 405 orang yang menjadi korban jiwa.
Namun dibandingkan pada tahun 2019, kasus laka lantas di Bali pada tahun 2020 terbilang menurun sebanyak 25% (persen).
Di tahun 2019, kepolisian Ditlantas Polda Bali mencatat setidaknya ada 540 orang yang meninggal dunia akibat kasus laka lantas atau selisih 135 korban dari kasus laka di tahun 2020.
Meskipun mengalami penurunan, Kombes Pol Indra, S.I.K., M.Si selaku Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bali mengatakan sangat prihatin dengan kasus laka di Bali.
• Dua Remaja Terlibat Lakalantas Dengan Ambulance Di Tabanan Bali, Tak Ada Korban Jiwa
Menurutnya, keprihatinan ini dikarenakan korban jiwa akibat laka lantas banyak merenggut masyarakat yang berusia remaja atau masuk kategori produktif.
"Berbagai upaya sudah kita lakukan dalam menekan angka laka lantas.
Baik kegiatan sosialisasi hingga penegakan hukum, tapi angka laka lantas masih saja tinggi.
Saya sangat prihatin dan terus kita evaluasi," ujar Kombes Pol Indra, Selasa 2 Februari 2021.
Menurut perwira asal Padang, Sumatera Barat ini bahkan mengatakan laka lantas yang terjadi biasanya diawali dengan adanya pelanggaran yang dibuat para pengendara atau pengguna jalan raya.
Kebanyakan masyarakat pengguna jalan raya saat berkendara melihat polisi sering takut dan memilih menghindar.
"Ya takutlah dengan pelanggaran karena pelanggaran yang dilakukan mengancam nyawa (diri sendiri atau orang lain)," tambahnya.
Dalam hal ini, Kombes Pol Indra menerangkan penyebab terjadinya laka lantas diakibatkan dari karakter yang dimiliki masyarakat Indonesia.
Ada dua hal, pertama masyarakat bisa berkendara tapi tidak paham aturan lalu lintas, kedua masyarakat bisa berkendara juga paham aturan tapi tidak tertib di jalan raya.
Padahal mengacu pada perundang-undangan dikatakan Dirlantas Polda Bali Kombes Pol Indra, mengenai lalu lintas sudah jelas tercatat di UU Nomor 22 Tahun 2009.
• Buntut Lakalantas di Shortcut Buleleng, Pengemudi Mobil Boks Terancam Jadi Tersangka
Aturan yang dibuat untuk menciptakan ketertiban di masyarakat, sehingga pengguna jalan raya merasa aman dan nyaman.
"Kita tahu, lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan juga urat nadi perekonomian dan cermin budaya bangsa," tuturnya.(*)