Kapal Bakamla Kini Dapat Izin dan Sokongan Alutsista untuk Pengamanan Wilayah Perairan RI

Badan Keamanan Laut atau Bakamla Republik Indonesia mendapatkan izin dan dukungan senjata dalam penegakan hukum sekaligus pengamanan laut di wilayah

Editor: Ady Sucipto
dok. reuters
ILUSTRASI. Kapal patroli China yang terlihat dari atas kapal patroli Vietnam. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA – Badan Keamanan Laut atau Bakamla Republik Indonesia mendapatkan izin dan dukungan senjata dalam penegakan hukum sekaligus pengamanan laut di wilayah Indonesia.

Terlebih saat ini parlemen China juga telah menerbitkan regulasi penggunaan senjata bagi kapal-kapal Coast Guard-nya di wilayah yang diklaim mereka.

Dengan diizinkannya penggunaan senjata tersebut, coast guard China nantinya bisa memeriksa maupun menembak kapal lain jika dianggap mengancam wilayah perairan yang diklaimnya.

"Bakamla baru mendapat izin beli senjata baru bulan Agustus tahun lalu, tapi ini masih bersyukurlah karena kita sudah ada senjata," ujar Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksdya TNI Aan Kurnia saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR, Selasa 2 Februari 2021.

Diketahui pada Agustus 2020, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto bahkan memperbolehkan Bakamla menggunakan senjata berkaliber besar untuk mengamankan laut.

Salah satu pengamanan yang menjadi perhatian besar adalah wilayah laut Natuna Utara.

Lokasi ini berdekatan dengan Laut China Selatan yang belakangan mengalami eskalasi tinggi antara negeri tirai bambu dan Amerika Serikat.

Terkait lolosnya regulasi penggunaan senjata bagi penjaga pantai China, Bakamla juga sudah berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri terkait kabar terbaru tersebut.

"Ini secara formal sudah disampaikan, kami juga sudah berkoordinasi dengan Ibu Menlu (Retno Marsudi) untuk menanyakan perihal ini," ujar Aan.

Diketahui, parlemen China baru saja meloloskan regulasi baru yang pada intinya memperbolehkan kapal coast guardnya untuk memeriksa dan menembak kapal negara lain jika mengancam wilayah perairan yang diklaim menjadi wilayahnya.

"Kapal coast guard diperbolehkan menggunakan cara apapun untuk menghentikan atau mencegah ancaman dari negera lain," bunyi petikan regulasi baru itu.

Dalam aturan tersebut tidak diatur mengenai batasan senjata yang bisa dipergunakan.

Baik senjata yang ditembakkan dari kapal ataupun udara, baik portable ataupun tidak, boleh digunakan.

Regulasi itu juga memperbolehkan kapal coast guard China untuk menghancurkan struktur yang dibangun oleh negara lain.

Jadi, jika ada struktur bangunan negara lain di Laut China Selatan, kapal coast guard boleh memeriksa dan kemudian menghancurkannya.

Kapal coast guard China juga boleh untuk membuat batas wilayah sementara.

Hal itu untuk memastikan tidak ada yang menerabas masuk ke wilayah perairan yang diklaim China.(TribunNetwork/sen/kps/wly)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Gentar Hadapi Coast Guard China, Bakamla Dapat Dukungan Senjata

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved