Berita Denpasar
Kejati Bali Sayangkan Aksi Sahabat Jerinx, Gembok Gerbang & Bentangkan Spanduk, Buntut Kasasi Jaksa
Sekelompok massa mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis 4 Februari 2021.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sekelompok massa mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis 4 Februari 2021.
Saat tiba di depan Kejati Bali, beberapa orang langsung turun menggembok pintu gerbang Kejati Bali.
Massa juga memasang spanduk bertuliskan "Jaksa Bebal! Ngotot Ingin Penjarakan Jerinx".
Aksi ini dilakukan diduga buntut dari kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar terkait perkara yang membelit I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX).
• Buntut Kasasi Jaksa Atas Perkara Jerinx, Massa Gembok dan Bentangkan Spanduk di Gerbang Kejati Bali
• RESMI! Tim Hukum Jerinx Nyatakan Kasasi: Jerinx Hanya Minta Kami Berjuang Sekuat-kuatnya
• Ini Tanggapan Kuasa Hukum Jerinx Soal Kasasi Jaksa, Gendo: Penjatuhan Pidana Bukan untuk Pembalasan
"Kami geram dengan kasasi jaksa terhadap Jerinx SID. Jaksa memang ngotot ingin memenjarakan Jerinx," terang salah satu massa, Gus Bima.
Dirinya berharap kasasi yang diajukan jaksa tidak dikabulkan, dan Jerinx bisa dibebaskan.
"Saya pribadi optimis Jerinx bebas, dan memang harus dibebaskan, karena dia tidak bersalah," cetusnya.
Aksi berlangsung singkat.
Usai menggembok dan memasang spanduk di pintu gerbang Kejati Bali, massa langsung meninggalkan lokasi.
Namun aksi massa ini disayangkan pihak Kejati Bali.
Aksi tersebut justru dinilai mencoreng sosok Jerinx yang dikenal berjiwa sosial tinggi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Bali, A Luga Harlianto, memahami aksi tersebut sebagai bentuk solidaritas dari sahabat terdakwa.
"Mungkin itu sebagai suatu bentuk solidaritas dari sahabat terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx. Namun kami prihatin dengan bentuk solidaritas yang dilakukan ini," ucapnya saat dikonfirmasi, kemarin.
Luga menyatakan selama ini figur Jerinx telah dibangun sebagai sosok yang berjiwa sosial tinggi.
Walaupun dalam status tahanan, terlihat sahabat Jerinx tetap melanjutkan kegiatan-kegiatan sosial, yang pada akhirnya ikut mempengaruhi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama 14 bulan.
