Berita Denpasar
Kejati Bali Sayangkan Aksi Sahabat Jerinx, Gembok Gerbang & Bentangkan Spanduk, Buntut Kasasi Jaksa
Sekelompok massa mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis 4 Februari 2021.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
"Dan itu terbukti berhasil. Jangan kemudian jiwa sosial terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dicoreng oleh solidaritas seperti ini," cetus mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung ini.
Dikatakan, jaksa yang menjadi JPU dalam perkara ini menjalankan tugasnya secara profesional.
Tidak ada sama sekali makna pembalasan dari proses pidana yang dijalankan.
Diketahui, sebelumnya jaksa telah menyatakan kasasi atas putusan banding PT Denpasar.
Selang beberapa hari kemudian, Jerinx melalui tim hukumnya juga menyatakan kasasi.
Majelis hakim banding PT Denpasar telah menjatuhkan putusan pidana penjara selama 10 bulan terhadap penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu.
Putusan PT Denpasar itu turun empat bulan dari putusan pidana penjara 14 bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Luga pun meminta semua pihak menyerahkan kasus ini kepada Mahkamah Agung (MA).
“Kita serahkan kepada Mahkamah Agung untuk mengadili secara obyektif," ujarnya.
Dengan adanya aksi tersebut, Luga mengaku telah melaporkan ke pimpinan, dan meningkatkan kewaspadaan.
"Iya sudah dilaporkan ke pimpinan dan kami tingkatkan saja kewaspadaan, karena hal-hal sejenis ini sudah sering dialami para jaksa yang menjalankan tugasnya," tutupnya. (*).
