Warga Amerika Serikat Terpilih Jadi Bupati, Kekayaan Orient P Riwu Rp 33 Miliar
Warga Amerika Serikat Terpilih Jadi Bupati, Kekayaan Orient P Riwu Rp 33 Miliar
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA- Warga negara Amerika Serikat, Orient P Riwu Kore berhasil memenangkan Pilkada Sabu Raijua pada 9 Desember 2020 lalu.
Kini status kewarganegaraannya menjadi polemik.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua menyebut jika Orient adalah warga negara Amerika Serikat.
• Viral Video Sejoli Berhubungan Badan di Gubuk Tepi Sawah, Tak Peduli Walau Diteriaki Warga
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Bawaslu Sabu Raijua mendapatkan surat dari Kedubes Amerika Serikat saat mempertanyakan status kewarganegaraan Orient.Surat dari Kedubes Amerika Serikat di Jakarta itu ditandatangani Kepala Bagian Konsuler, Eric M Alexander.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilihat pada Kamis (4/2/2021), Orient mempunyai total harta sebanyak Rp33.095.848.903.Harusnya Orient mengantongi harta Rp38.678.348.903. Tapi ia tercatat memiliki utang sebanyak Rp5.582.500.000.
• Diancam Dibunuh, dr Dewa Nyoman Bareng dr Tirta Datangi Polda, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Orient melaporkan harta kekayaannya pada 2020 lalu saat mencalonkan diri sebagai bupati Sabu Raijua.Ia memiliki tiga bidang tanah dan bangunan di Amerika Serikat yang merupakan hasil sendiri. Ketiga tanah dan bangunan tersebut berada di Alabama dan California.
Tanah dan bangunan di 215 W Woodland Drive Montgomery Alabama senilai Rp7.506.650.000.Sedangkan tanah di 31787 Silk Vine Drive Winchester California 92596 senilai lebih dari Rp11.251.130.000.
Sementara tanah dan bangunan di 4025 Bancroft Dr La Mesa California 91941 senilai Rp12.974.237.500. Tiga bidang tanah di Amerika tersebut dibeli sendiri oleh Orient.Orient juga melaporkan memiliki empat bidang tanah dari warisan di Kota Kupang senilai hampir Rp4,3 miliar.
Komisi II DPR berencana memanggil Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait polemik Bupati terpilih Sabu Raijua, NTT, Orient Patriot Riwu Kore.
"Saya usulkan kepada Ketua Komisi II, agar secepatnya memanggil Mendagri untuk membahas kejadian ini," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim.
Menurutnya, jika Orient terbukti berstatus warga negara AS, maka secara otomatis kemenangannya di Pilkada pada Desember 2020 telah gugur dan batal demi hukum.
"Mengenai kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus ini, saya minta Bawaslu, KPU dan polisi melakukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai kewenangan yang di miliki masing-masing institusi," papar politikus PKB itu.
Di sisi lain, Luqman menyebut peristiwa Orient telah menunjukkan sistem data kependudukan di dalam negeri masih amburadul. Sehingga, Kemendagri harus gerak cepat memperbaiki sistem kependudukan, agar ke depan tidak ada lagi kejadian seperti Orient.
"Kejadian ini juga bukti pemerintah tidak mengambil pelajaran dari kasus Archandra Tahar yang sempat diangkat sebagai Menteri ESDM beberapa tahun lalu, padahal yang bersangkutan masih tercatat sebagai warga negara Amerika," paparnya.
"Lolosnya calon kepala daerah yang diakui Kedubes Amerika sebagai warga negara Amerika, merupakan kecolongan besar dan membuat malu seluruh rakyat Indonesia," sambung Luqman.(tribun network/ilham/seno)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Terpilih Dalam Pilkada di NTT, Harta WN AS Orient P Riwu Rp 33 Miliar