Berita Denpasar
UPDATE Kebakaran Hebat Gudang Rongsok di Renon Denpasar Bali Diduga Akibat Korsleting Listrik
Kebakaran hebat melanda gudang rongsokan di Jalan Antasari, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali, pada Sabtu 6 Februari 2021.
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komandan Regu Pemadam Kebakaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Denpasar, Gung Aji Sujendra mengatakan kebakaran gudang rongsokan di Kawasan Renon diduga akibat korsleting listrik.
"Info awal penyebabnya korsleting listrik," kata Sujendra kepada Tribun Bali.
Kebakaran hebat melanda gudang rongsokan di Jalan Antasari, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali, pada Sabtu 6 Februari 2021.
Sekitar pukul 14.45 Wita kepulan asap berwarna hitam tampak membumbung tinggi.
• BREAKING NEWS - Gudang Rongsok di Kawasan Renon Denpasar Bali Dilahap Si Jago Merah
Sontak kejadian ini menimbulkan kepanikan dari warga yang tinggal di sekitar.
Mereka mengamankan barang dari lahapan si jago merah yang sudah melahap hampir seluruh gudang yang terletak di kawasan perkantoran Renon itu.
"Itu gudang rongsok yang terbakar, tidak tahu penyebabnya," ujar, Sari salah seorang warga yang berada di lokasi
Petugas dari unsur kepolisian, Satpol PP mengamankan lokasi kebakaran dari kerumunan warga.
Sementara petugas Damkar BPBD berjibaku memadamkan api dan melakukan pendinginan untuk memastikan tidak muncul titik api. (*)
insiden kebakaran
kebakaran gudang rongsok
korsleting listrik
Renon
BPBD Denpasar
Petugas Pemadam Kebakaran
pemadam kebakaran
Tribun Bali
Berita Denpasar hari ini
update terkini
Running News
Dalam Dua Hari Terakhir BPBD Mengevakuasi 3 Ular Kobra dan 1 Piton Masuk Rumah Warga di Denpasar |
![]() |
---|
Berkeliaran Masuk Rumah Warga, Seekor Ular Kobra Tersangkut di Jaring Ikan di Denpasar Bali |
![]() |
---|
Tertangkap Kuasai 22 Paket Sabu dan 162 Butir Ekstasi di Denpasar Bali, Angga Dituntut Bui 13 Tahun |
![]() |
---|
Ditangkap Jual Ribuan Pil Koplo di Denpasar, Jeki Minta Keringanan Usai Dituntut Dua Tahun Penjara |
![]() |
---|
Digerebek & Kedapatan Simpan 52 Butir Ekstasi di Kos Seputaran Denpasar, Rudi Terima Dibui 9 Tahun |
![]() |
---|