Berita Denpasar
Hari Ini, Bocah Pembunuh Teller Bank Dieksekusi, Jalani Penahanan 7,5 Tahun di LPKA Karangasem Bali
PAH (14), bocah pelaku pencurian disertai kekerasan hingga mengakibatkan korban Ni Putu Widiastuti tewas telah menjalani eksekusi pidana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - PAH (14), bocah pelaku pencurian disertai kekerasan hingga mengakibatkan korban Ni Putu Widiastuti, seorang teller bank tewas telah menjalani eksekusi pidana, Senin 8 Februari 2021.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terpidana anak ini langsung dibawa ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Karangasem untuk menjalani pemidanaan selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun) penjara.
"Tadi pagi terpidana anak sudah kami eksekusi pemidanaannya ke LPKA Karangasem. Yang bersangkutan dieksekusi setelah putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap," jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Wayan Eka Widanta saat dihubungi melalui sambungan telpon pribadinya.
Pihaknya menjelaskan, sebelum dilakukan proses eksekusi, terpidana anak terlebih dahulu menjalani swab test Covid-19.
• Jika Putusan Berkekuatan Hukum Tetap, Bocah Pembunuh Teller Bank Jalani Penahanan di LPKA Karangasem
• Hakim Putus Maksimal Bocah Pembunuh Teller Bank di Bali 7,5 Tahun Penjara
• Tersangka Pembunuhan Teller Bank Diadili Hari Ini, PAH Jalani Sidang Online dan Tertutup Untuk Umum
"Sekitar tiga hari lalu kami lakukan swab test terhadap anak itu. Kemarin hasilnya sudah keluar. Negatif. Makanya hari ini kami langsung lakukan eksekusi," jelas Jaksa asal Tulikup, Gianyar, Bali ini.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan putusan 7,5 tahun penjara terhadap PAH.
Terpidana anak tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencurian disertai kekerasan hingga mengakibatkan korban Ni Putu Widiastuti meninggal dunia.
PAH pun dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan Hakim Hari Supriyanto sama dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terhadap putusan itu, baik terpidana anak maupun jaksa sama-sama menerima.
berita denpasar
Berita Bali
berita bali terkini
Tersangka Pembunuhan Teller Bank
LPKA Karangasem
Teller Bank
hukuman penjara
jaksa penuntut umum
Denpasar
Bali
Tribun Bali
Pengendara Motor Tewas di TKP Usai Tabrak Truk Parkir di Jalan Cargo Denpasar |
![]() |
---|
Jabatan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Berganti, Kini Dijabat Tedy Riyadi |
![]() |
---|
Sehari Sebelum Pelantikan sebagai Walikota Denpasar, Jaya Negara Siapkan Hasil Rapid Antigen |
![]() |
---|
DLHK Denpasar Kekurangan Armada Perompesan Pohon yang Bisa Jangkau Ketinggian Lebih dari 14 Meter |
![]() |
---|
Miliki Narkotik Jenis Baru Bernama Cookis di Bali, Defranson Pasrah Dihukum 5,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|