Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Ustaz Maaher At Thuwailibi Meninggal Dunia di Rutan Mabes Polri, Begini Kata Polisi

Kuasa hukum Maaher, Djudju Purwantoro, menyatakan, Maaher meninggal dunia sekitar pukul 19.00 WIB.

Tayang:
Editor: Kambali
Kolase Tribunnews
Ustaz Maheer At Thuwailibi 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Soni Eranata atau Ustaz Maaher At Thuwailibi meninggal dunia di rumah tahanan Mabes Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Maaher wafat karena sakit.

"Benar (meninggal dunia), karena sakit," kata Rusdi saat dihubungi, Senin, 8 Februari 2021.

Nikita Mirzani & Ustaz Maheer Berbalas Video, Ancam Kepung Rumah Sampai Soroti Ucapan Tak Pantas Ini

Kuasa hukum Maaher, Djudju Purwantoro, menyatakan, Maaher meninggal dunia sekitar pukul 19.00 WIB.

Jenazah kemudian dibawa ke RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur pada pukul 20.00 WIB.

"Sekitar pukul 20.00 sudah dibawa ke RS Polri," kata Djudju.

Ia mengatakan, Maaher memang sudah sejak beberapa waktu lalu sakit.

Menurut dia, Maaher sempat dirawat di RS Polri.

"Meninggalnya karena sakit. Sekitar seminggu lagi baru kembali ke RS Polri habis perawatan," ucap dia. 

"Tiga hari lalu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, hari Kamis saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS Ummi Bogor atas permintaan keluarga," kata Djudju.

KABAR DUKA, Penyanyi Marthin Saba Meninggal Dunia, Artis Kirim Ucapan Duka ke Prita Laura

Maaher ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA di media sosial.

Ia ditangkap pada 3 Desember 2020 dan ditahan sejak 4 Desember 2020.

Penangguhan penahanan ditolak

Sebelumnya Kepolisian RI atau Polri tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi dalam kasus ujaran kebencian.

"Sampai saat ini Bareskrim Polri tidak melakukan penangguhan terhadap tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, dilansir dari Antara, Selasa, 29 Desember 2020.

Sebelumnya, Iqlima Ayu yang merupakan istri Maaher, menyambangi Kantor Bareskrim Polri untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap suaminya pada Senin, 28 Desember 2020.

Ustaz Maaher Menangis dan Minta Maaf kepada Habib Luthfi, Saya Gak Benci, Saya Mencintai Beliau

Maaher ditahan polisi atas dugaan ujaran kebencian atau penghinaan kepada Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.

Sang istri berharap Maaher dapat dibebaskan setelah pihaknya menjaminkan dirinya sebagai upaya penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Polri.

Upaya pengajuan penangguhan penahanan juga dilakukan oleh sembilan kiai, yakni Kiai Zaenal Arifin, Kiai Barkah, Kiai Siroj Ronggolawe, Kiai Abd Mudjib, Kiai Saifudin Aman, Kiai Marzuqi, Gus Ismail, Muhammad Rofi'i Mukhlis dan Gus Mustain.

Adapun, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Maaher terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_ pada awal Desember 2020.

Syekh Ali Jaber Dimakamkan di Pesantren Tahfidz Daarul Quran, Ini Penjelasan Ustaz Yusuf Mansur

Polisi menangkap Maaher untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Dalam kasusnya, Soni alias Maaher diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ustaz Maaher At-Thuwailibi Wafat di Rutan Mabes Polri dan Bareskrim Tolak Penangguhan Penahanan Maaher At-Thuwailibi.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved