Corona di Bali

PPKM Berskala Mikro di Seluruh Bali Mulai Diterapkan Hari Ini Selasa 9 Februari 2021

PPKM kali ini dilakukan berbeda dengan sebelumnya, yakni dengan level mikro karena dilakukakan hingga di tingkat desa/desa adat di seluruh Bali

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Rizal Fanany
Petugas melakukan razia protokol kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hari pertama di Pos Induk Umanyar, Ubung, Denpasar, Bali, Jumat 11 Januari 2021. PPKM tahap ketiga 9-22 Februari 2021 dilakukan berbeda dengan sebelumnya, yakni dengan level mikro karena dilakukakan hingga di tingkat desa/desa adat di seluruh Bali 

Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Terkait jam operasional ini kembali mengalami perubahan. Pada PPKM tahap kedua, jam operasional dibatasi hanya hingga pukul 20.00 Wita, sekarang diperlonggar lagi satu jam seperti PPKM tahap pertama.

Sementara kegiatan di pasar tradisional dilaksanakan dengan pengaturan sirkulasi dan jarak pengunjung, serta beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Di sektor konstruksi, kegiatan diizinkan beroperasi 100 persen tetapi juga dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Dalam SE itu, Gubernur Bali juga meminta untuk menghentikan sementara atau memperketat kegiatan di fasilitas umum, kegiatan adat, agama, dan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dengan jumlah peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas.

Kegiatan di sektor transportasi umum lokal dilaksanakan dengan mengatur kapasitas, waktu operasional, dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Satgas Desa Adat

Dalam penerapan PPKM mikro ini, Koster meminta. perbekel/lurah bersinergi dengan bendesa adat agar segera membentuk Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat dengan struktur organisasi, tugas, dan fungsi.

Struktur organisasi, tugas dan fungsi tersebut diatur dalam Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali tentang Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat di Bali.

"Sebelum Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat terbentuk, pelaksanaan PPKM Berbasis desa/kelurahan ditangani oleh relawan desa/kelurahan dan Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 berbasis Desa Adat di Bali," jelas Koster.

PPKM Mikro Atur Jam Operasional di Desa/Kelurahan Zona Merah Corona se-Denpasar Sampai Pukul 8 Malam

Selain itu, perbekel/lurah juga diminta mengaktifkan Pos Komando (Posko) Gotong Royong Pencegahan Covid-19 berbasis Desa Adat di Bali sebagai wadah aktivitas Satgas Gotong Royong.

Sementara itu, Bupati/Walikota se-Bali diminta agar membentuk Pos Komando (Posko) Gotong-Royong Penanganan Covid-19 Kecamatan yang dipimpin oleh Camat untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa/Kelurahan.

Bupati/Walikota se-Bali juga diminta agar membuat pengaturan yang lebih detail dan spesifik tentang PPKM berbasis desa/kelurahan pada wilayah masing-masing didasarkan pada peta mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan surat edaran untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.

BKK Rp 100 Juta

Kepala Sekretariat Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, mengungkapkan pelaksanaan PPKM di Bali basisnya berada di 1.495 desa adat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved