Corona di Bali

PPKM Berskala Mikro di Seluruh Bali Mulai Diterapkan Hari Ini Selasa 9 Februari 2021

PPKM kali ini dilakukan berbeda dengan sebelumnya, yakni dengan level mikro karena dilakukakan hingga di tingkat desa/desa adat di seluruh Bali

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Rizal Fanany
Petugas melakukan razia protokol kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hari pertama di Pos Induk Umanyar, Ubung, Denpasar, Bali, Jumat 11 Januari 2021. PPKM tahap ketiga 9-22 Februari 2021 dilakukan berbeda dengan sebelumnya, yakni dengan level mikro karena dilakukakan hingga di tingkat desa/desa adat di seluruh Bali 

Untuk mendanai PPKM tingkat desa itu, Pemprov Bali mencairkan dana bantuan keuangan khusus (BKK) desa adat lebih awal sebesar Rp 100 juta.

"Pak Kadis PMA sudah dipanggil. Pak Sekda sudah menjanjikan juga di dalam rapat Muspida, minggu ini diupayakan final. Sebelum akhir Februari sudah ada bantuan keuangan khusus (BKK) desa adat itu.

Rp 100 juta itu untuk desa adat yang melaksanakan PPKM mikro. Rp 50 juta digunakan untuk penanganan Covid-19 dan Rp 50 juta untuk biaya operasional," jelas Rentin, kemarin.

Sementara bagi desa adat yang sudah berada di zona hijau, dana tersebut bisa fokus dialokasikan sebagaimana mestinya.

"Rp 100 juta yamg dicairkan ini untuk mensupport Satgas Gotong Royong di desa adat supaya menggeliat kembali," terangnya.

PPKM Mikro di Bali Ditentukan Berdasarkan Peta Zonasi Covid-19 pada Tingkat Desa/Kelurahan

Bubarkan Kerumunan

Sementara itu, dalam pelaksanaan PPKM berskala mikro ini, Pemkot Denpasar akan memfokuskan pengawasan ke wilayah desa/kelurahan.

Dalam pelaksanaannya ada pelonggaran jam operasional dari pukul 20.00 Wita menjadi pukul 21.00 Wita.

Akan tetapi untuk desa/kelurahan yang masuk zona merah jam operasional tetap dibatasi sampai pukul 20.00 Wita.

"Untuk desa/kelurahan zona merah dibatasi sampai pukul 20.00 Wita. Sedangkan yang zona orange, kuning dan hijau dilonggarkan sampai pukul 21.00 Wita," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Senin 8 Februari 2021.

Selain itu, dalam pelaksanaannya, ujung tombak pengawasan berada di tangan perbekel maupun lurah yang mengkoordinir Satgas Covid-19 di wilayah masing-masing.

Dewa Rai mengatakan pelaksanaannya hampir sama dengan PKM sebelumnya yang berbasis desa/lurah. Hanya pengawasan akan lebih diperketat.

“Untuk wilayah yang masuk zona merah akan diperketat. Pengawasan dan monitoring akan terus dilakukan. Nanti kalau ada kerumunan Satgas Desa/Kelurahan yang membubarkan langsung,” katanya.

“Ini akan lebih spesifik, karena berskala mikro, jadi panglimanya adalah perbekel atau lurah dibantu juga kelihan banjar,” imbuhnya.

Dewa Rai menambahkan, perbekel/lurah wajib tahu aktivitas yang ada di wilayahnya berkaitan dengan sosial, ekonomi maupun budaya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved