David James Taylor Tinggalkan Indonesia Jumat 12 Februari 2021 Pukul 00.45 WIB

David James Taylor Tinggalkan Indonesia Jumat 12 Februari 2021 Pukul 00.45 WIB

Tribun Bali/I Putu Candra
David James Taylor saat dijemput pihak imigrasi di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Kamis, 11 Pebruari 2021. WNA Inggris ini dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa pidana. 

Pasangan kekasih ini membunuh seorang anggota polisi Polsek Kuta, Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Badung. 

Kepala Lembaga Pemasyaratan (Kalapas) Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing membenarkan David dibebaskan hari ini.

David James Taylor saat dijemput pihak imigrasi di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Kamis, 11 Pebruari 2021. WNA Inggris ini dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa pidana. (Tribun Bali/I Putu Candra)

"Hari ini David James Taylor bebas murni. Ia dipidana penjara selama enam tahun kasus penganiayaan mengakibatkan korbannya meninggal," ditemui, Kamis, 11 Pebruari 2021.

Dikatakan Fikri ,dari pidana enam tahun penjara dijatuhkan, David telah menjalani masa pemidanaan sekitar 4,6 tahun.

Ini lantaran David mendapat potongan masa penahanan. 

"Beliau menjalani masa tahanan lebih kurang empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun). Mendapatkan remisi sebanyak 18 bulan 15 hari," terang mantan Kalapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah ini. 

Kini pihak Lapas Kerobokan tengah menunggu kedatangan pihak imigrasi untuk melakukan proses lebih lanjut terhadap David. 

"Kami masih menunggu pihak imigrasi untuk melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan. Terkait deportasi. Kapan waktunya itu kewenangan dari pihak imigrasi. Karena harus menyelesaikan administasi yang harus dilengkapi," papar Fikri. 

Rajin Beribadah

Masih menurut Kepala Lembaga Pemasyaratan (Kalapas) Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing, dikatakan bahwa selama menjalani masa pemidanaan, David James Taylor dikenal cukup baik dan rajin beribadah. 

"Selama di Lapas, David cukup baik mengikuti program pembinaan selama ini. Ibadahnya juga rajin. Hubungan sesama warga binaan lapas juga sangat baik selama ini. Dengan dibuktikan tidak adanya pelanggaran selama dia menjalani pidana," terangnya. 

Kasusnya Sempat Jadi Perhatian Australia

Kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa oleh dua tersangka, David James Taylor dan Sara Connor mendapat perhatian dari Kepolisian Australia (AFP).

Itu karena setiap perkembangan pihak AFP Australia meminta informasi ke Kepolisian Resort Kota Denpasar. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved