Berita Gianyar
Perbekel dan Kelian Tersangka, OTT Pungli di Payangan Gianyar, Istri Menduga Suaminya Dijebak
Satreskrim Polres Gianyar, menetapkan Perbekel Melinggih, I Nyoman Surata dan Kelian Dinas Banjar Griya, I Nyoman Pania sebagai tersangka kasus pungli
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, Satreskrim Polres Gianyar, menetapkan Perbekel Melinggih, I Nyoman Surata dan Kelian Dinas Banjar Griya, I Nyoman Pania sebagai tersangka kasus pungutan liar (Pungli).
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di sel tahanan Polres Gianyar.
Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Losa Lusiano Araujo, Jumat 12 Februari 2021 malam mengatakan, pihaknya telah melakukan periksaan secara intensif seusai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Desa Melinggih, Gianyar, Bali.
Pada akhirnya, hasil pemeriksaan mengarah pada tindak pidana pungutan liar.
Baca juga: BREAKING NEWS - Perbekel dan Kelian di Payangan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Baca juga: Fakta dan Kronologi Kasus OTT Kelian & Perbekel di Payangan Bali, Istri Kades Duga Suaminya Dijebak
Baca juga: UPDATE: Satreskrim Polres Gianyar Masih Dalami Dugaan OTT Perbekel dan Kelian di Payangan
Jenis pungutan tersebut, AKP Losa mengatakan hal tersebut terkait pengurusan surat domisili.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, terkait surat keterangan domisili," ujarnya.
Terkait penjelasan lebih rinci, Polres Gianyar akan merilis kasus tersebut secepatnya.
Informasi yang dihimpun Tribun Bali menyebutkan, surat-surat yang menyebabkan dua orang ini diamankan, adalah surat sertifikat tanah.
Di mana saat itu korban akan meminta rekomendasi dari Kelian Banjar Griya, I Nyoman Pania.
Korban diketahui mebanjar adat di Banjar Griya, sementara banjar dinasnya di Denpasar.
"Awalnya kelian menolak, tapi kemudian justru balik bertanya ke korban. Apa jadi minta rekomendasi? Wani piro (berani berapa)? Jadi, masuk unsur pemerasan. Akhirnya ketemu, diintip sama intel. Akhirnya OTT," ujar seorang sumber di kepolisian.
Masih menurut sumber, OTT tersebut terjadi Kamis 11 Februari 2021 sekitar pukul 11.00 Wita.
OTT tersebut berawal dari permohonan surat pernyataan dari korban yang tidak mau ditandatangani oleh kelian yang kena OTT.
Di mana pada bulan Januari 2021, korban membuat surat pernyataan dan mohon tanda tangan kelian dinas.
Tapi kelian dinas tidak mau tanda tangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-borgol-penangkapan-tersangka-narkoba.jpg)