Bagaimana Jika Alami Gangguan Kesehatan Usai Disuntikkan Vaksin Covid-19? Begini Aturan Terbarunya
Bagaimana Jika Alami Gangguan Kesehatan Usai Disuntikkan Vaksin Covid-19? Begini Aturan Terbarunya
TRIBUN-BALI.COM - Apakah Anda sudah siap disuntikkan vaksin Covid-19?
Bersiaplah untuk mendapat sanksi jika Anda menolak diberikan vaksin Covid-19.
Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia terus bergulir di tengah kasus terkonfirmasi positif yang belum juga mereda.
Terkini, Presiden Joko Widodo telah meneken Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan agas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.
Dalam Perpres terbaru ini, terdapat sejumlah perubahan pada Perpres yang diteken 9 Februari 2021 itu.
Dua diantaranya adalah terkait sasaran penerima vaksin dan pembiayaan pemerintah pada masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan pascamelakukan vaksinisasi Covid-19.
Baca juga: Diatur di Perpres, Ada Sanksi Penghentian Bansos hingga Denda Jika Mangkir dari Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Kemenkes Sebut Warga di 7 Provinsi PPKM Diprioritaskan Dapat Vaksin Covid-19 dengan Sistem Klaster

Sasaran Penerima Vaksin Covid-19
Dikutip dari lembaran Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu 13 Februari 2021, salah satu pasal yang ditambahkan adalah pasal 13A dan pasal 13B.
Kedua pasal ini berada di antara pasal 13 dan pasal 14 pada Perpres sebelumnya.
Secara rinci, pasal 13A mengatur tentang sasaran penerima vaksin Covid-19, kewajiban sasaran penerima vaksin, dan ketentuan sanksi.
Ada beberapa sanksi yang bisa diberikan kepada orang yang ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19, tetapi tidak mengikuti vaksinasi.
Presiden Joko Widodo
Vaksin Covid-19
program vaksinasi nasional
efek samping vaksinasi
Perpres Vaksin Covid-19
pandemi Covid-19
Berita nasional
Tribun Bali
Promo Alfamart TERBARU 12 April 2021: Jelang Ramadhan Diskon SGM, Diapers, Sirup, hingga Sabun Mandi |
![]() |
---|
Kubu Hotma Sitompul Sebut Hotman Paris Banci Tampil, Jawabannya: Hal Biasa, Saya Tak akan Mundur |
![]() |
---|
RAMALAN Zodiak Keuangan Mingguan 12-17 April 2021: Finansial Leo Melimpah, Karir Pisces Memuaskan! |
![]() |
---|
Lia Eden Meninggal, Sosok Pemimpin Sekte Kerajaan Tuhan dan Mengaku Dapat Wahyu dari Malaikat Jibril |
![]() |
---|
Promo Superindo TERBARU 12-15 April 2021, Minyak Goreng 2L Rp22.900, Mie Instan Beli 5 Rp 11 Ribuan |
![]() |
---|