Berita Denpasar
Jual Obat Keras Ilegal, Dwi Santoso Dituntut Dua Tahun Penjara Saat Disidang di PN Denpasar
Dwi Santoso (36) dituntut pidana penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pria asal Jombang, Jawa Timur ini dinilai bersalah menjual
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dwi Santoso (36) dituntut pidana penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pria asal Jombang, Jawa Timur ini dinilai bersalah menjual obat keras secara ilegal.
Saat diamankan oleh petugas gabungan, terdakwa membawa sebanyak 2 botol plastik yang berisi masing-masing 1.025 tablet dan 953 tablet berwarna putih dengan logo Y.
Tuntutan telah dibacakan JPU dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Baca juga: Dinkes Bangli Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Vaksin di Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli
Baca juga: Kembali Diringkus Jadi Kurir Narkotik di Denpasar Bali, Vicky Dihukum 8,5 Tahun Penjara
Baca juga: Miliki Narkotik Jenis Baru Bernama Cookis, Defranson Jalani Sidang Virtual di PN Denpasar
"Terdakwa Dwi Santoso dituntut pidana dua tahun penjara, denda sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti tiga bulan kurungan," terang JPU Dewa Nyoman Wira Yoga Adiputra saat dikonfirmasi, Jumat, 19 Pebruari 2021.
Pihaknya mengatakan, dari pembuktian di persidangan, juga keterangan saksi, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesehatan.
Yakni, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Baca juga: Banting Setir Jadi Kurir Narkotik, Puguh Menerima Putusan Dihukum 10 Tahun Penjara
Baca juga: Jenis Narkotika P-Flouro Fori Pertama Kali Terungkap di Bali Menyeret Selebgram Cantik Asal Jakarta
Baca juga: Ibu Cantik Penjual Kue di Denpasar Ini Diamankan BNNP Bali Terlibat Jaringan Narkotika Kendari-Bali
Perbuatan terdakwa tersebut telah diatur dan diancam dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sebagaimana pertimbangan memberatkan, JPU Dewa Wira menilai, perbuatan terdakwa dapat memberikan peluang terjadi penjualan obat keras secara ilegal, dan sangat merugikan kesehatan konsumen.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan masih menjadi tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah.
Baca juga: Curi Senpi Polisi yang Alami Kecelakaan di Kuta Badung, Pieter Diganjar Dua Tahun Penjara
Terhadap tuntutan itu, terdakwa langsung menyampaikan pembelaan secara lisan. Kepada majelis hakim diketuai Kony Hartanto, terdakwa memohon keringanan hukuman.
"Intinya terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga tulang punggung keluarga," urai JPU Dewa wira.
Diketahui, terdakwa ditangkap oleh petugas gabungan dari Polda Bali dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar, 16 November 2020 di sebuah rumah makan, Jalan Cok Agung Tresna, Renon, Denpasar, Bali.
Saat itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tablet berwarna putih dengan logo Y sebanyak 2 botol plastik dengan rincian masing-masing botol berisi 1.025 tablet dan 953 tablet. (*)
obat keras
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar
sidang virtual
BBPOM Denpasar
berita Denpasar terkini
Berita Denpasar hari ini
berita bali terkini
Berita Bali hari ini
Tribun Bali
peredaran narkotika di Bali
Jelang Nyepi, Ratusan Miniatur, Tapel hingga Sketsa Ogoh-ogoh Dipamerkan di Denpasar |
![]() |
---|
Operasi Aman Nusa Agung 2021, Petugas Gabungan Sasar Wilayah Denpasar dan Kuta |
![]() |
---|
Pemuda di Denpasar Bali Alami Kecelakaan Tunggal, Huda Meninggal Dunia di TKP |
![]() |
---|
Tim Pemburu Sasar Tiga Pasar di Denpasar Bali, 22 Orang Langgar Protokol Kesehatan |
![]() |
---|
Gereja Katolik Katedral Denpasar Majukan Jadwal Ibadah, Bertepatan dengan Hari Raya Nyepi |
![]() |
---|