Berita Karangasem
UPDATE: Kasi Intel Masih Dalami Dugaan Penyimpangan Anggaran 512.797 Masker Gratis di Karangasem
Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa Gede Semaraputra, membenarkan menerima laporan tentang dugaan penyimpangan anggaran pengadaan masker ini
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Komang Agus Ruspawan
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karangasem, Bali, tengah mendalami pengadaan masker scuba oleh Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem.
Diduga dalam pengadaan masker untuk masyarakat tersebut terdapat penyimpangan anggaran. Jumlah anggarannya mencapai miliaran.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, Dewa Gede Semaraputra, membenarkan menerima laporan tentang dugaan penyimpangan anggaran pengadaan masker ini.
Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan penyelidikan.
"Ya benar kami mendapat laporan dari masyarakat terkait pengadaan masker ini. Sekarang kami masih pendalaman," ungkap Dewa Semaraputra, Kamis 19 Februari 2021.
Baca Juga: Kejari Karangasem Tangani 3 Kasus Korupsi, Pengadaan Masker hingga Bedah Rumah
Baca Juga: BREAKING NEWS: Kejari Karangasem Telusuri Dugaan Penyimpangan Pengadaan Masker Rp 2,9 M
Data dihimpun di lapangan, anggaran untuk pengadaan masker scuba mencapai Rp 2,9 miliar.
Anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan sekitar 512.797 masker.
Pengadaan masker gratis ini diberikan kepada masyarakat Karangasem untuk mengatasi penyebaran Covid-19 di Bumi Lahar.
Masker scuba diberikan untuk warga di delapan Kecamatan di Karangasem.
Rinciannya yakni Kecamatan Manggis 53.607 masker, Kecamatan Selat 45.766 masker, dan Karangasem 93.394 masker.
Kemudian Kecamatan Rendang 42.036 masker, Abang 87.540 masker, Kubu 98.637 masker, Sidemen 37.725 masker, serta Bebandem 54.056 masker.
Pengadaan masker didistribusikan di delapan kecamatan dengan jumlah sesuai permohonan di seetiap kecamatan.
Setelah pendistribusian masker, beberapa warga sempat mempertanyakan pengadaan masker scuba ke Pemkab Karangasem.
Masyarakat yang tergabung dalam Karangasem Bersehati menginginkan pemkab untuk menjelaskan proses hingga pendistribusian masker scuba ke semua warga.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karangasem, Ketut Sedana Merta, saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan penyimpangan anggaran pengadaan masker scuba ini, belum bisa dihubungi, kemarin.
Saat ditelepon via WhatsApp (WA), Sedana Merta tidak mengangkat.
Sementara pesan via WA yang dikirim tak ada jawaban. Sekda hanya membaca pesan tersebut.
Kepala Dinas Sosial Karangasem, Gede Basma, juga tak bisa dihubungi sejak siang hingga sore. Baik via telepon mauapun WA.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, Aji Kalbu Pribadi, mengatakan Kejari Karangasem saat ini sedang menelusuri kasus dugaan penyimpangan pengadaan masker ini.
"Kami menerima adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengadaan masker oleh Dinas Sosial Karangasem,” katanya.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejari Karangasem saat memberi sambutan dalam acara pelantikan Kasi Pengelola BB dan Rampasan, Jumat 19 Februari 2021 pagi.
Nilai pengadaan masker ini tak main-main. “Nilai pengadaannya sebesar Rp 2,9 milliar yang saat ini sedang didalami bagian Intelijen Kejakasaan Negeri Karangasem," jelasnya.
Dua Kasus Korupsi
Selain kasus dugaan penyimpangan dana pengadaan masker, Kejari Karangasem juga menangani dua
kasus dugaan korupsi lainnya.
Namun kedua kasus ini tidak terkait dengan pandemi Covid -19. Dua kasus ini termasuk kasus lama.
Pertama yakni kasus pungutan retribusi di beberapa daya tarik wisata di Karangasem.
Kasus kedua yakni bedah rumah yang dilakukan di Kecamatan Kubu, Karangasem.
"Ada tiga dugaan kasus yang saat ini sedang ditangani oleh Kejari Karangasem. Di antaranya kasus pungutan obyek daya tarik wisata (ODTW), bedah rumah, serta yang terbaru dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengadaan masker," kata Aji Kalbu Pribadi.
Ditegaskan, ketiga ketiga kasus dugaan korupsi ini akan terus dikebut hingga selesai.
Apalagi ada kasus telah memasuki dalam tahap P21 (hasil penyidikan sudah lengkap).
Kasus yang sudah masuk tahap P21 yakni kasus pungutan retribusi di ODTW dari tahun 2011-2016.
Kejari Karangasem menangani kasus ini sejak tahun 2017.
Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) sekitar Rp 187 juta.
Sedangkan untuk kasus bedah rumah di Kecamatan Kubu yang merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Badung senilai puluhan milliar masih tahap penyelidikan dan pendalaman.
Kejaksaan bekerjasama dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara.
Kepala Kejari Karangasem berharap kasus yang sudah masuk tahap P21, penyelidikan, serta pendalaman ini segera dituntaskan.
"Kasus dugaan korupsi ini akan dikebut penyelesaiannya hingga akhir," tegas Aji Kalbu. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-masker-virus-corona.jpg)