Sponsored Content
Utamakan Musyawarah Mufakat, Plh Bupati Adi Arnawa Apresiasi Langkah DPRD Badung
Utamakan Musyawarah Mufakat, Plh Bupati Adi Arnawa Apresiasi Langkah DPRD Badung, Terkait Aspirasi Masyarakat Mengenai Pilkel Desa Angantaka
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pelaksana Harian (Plh) Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menghadiri undangan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan DPRD Badung, membahas permasalah Pemilihan Perbekel (Pilkel) Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Kamis 18 Februari 2021.
Pada kesempatan tersebut, Adi Arnawa mengapresiasi langkah cepat DPRD Badung dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah, menyikapi aspirasi salah satu pihak perihal penetapan hasil Pilkel Desa Angantaka.
Rakor yang bertempat di ruang rapat Ketua DPRD Kabupaten Badung, dipimpin oleh Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Wakil Ketua I Wayan Suyasa dan Wakil Ketua II Made Sunarta serta Ketua Komisi I Wayan Regep dan Anggota.
Sedangkan dari pihak eksekutif hadir mendampingi, Plh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, diantaranya Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra I Gede Wijaya, Kadis DPMD Komang Budi Argawa, Kasat Pol PP IGAK Suryanegara, Kabag Hukum dan HAM AA. Asteya Yudha, Camat Abiansemal Ida Bagus Mas Arimbawa, serta Pj Perbekel Angantaka.
Baca juga: Jelang Pelebon, Jenazah Anggota DPRD Badung Ida Bagus Sunartha Dibawa ke Griya Sari Sangeh
Baca juga: Serangkaian Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Badung Periode Kedua Ikuti Upacara Mejaya-Jaya
Baca juga: Temui Bupati Badung, Menparekraf Canangkan Program Pariwisata Berbasis Vaksin
Adi Arnawa menegaskan dalam semangat dan iklim demokrasi, keberatan dari salah satu pihak adalah hal yang sah.
Pihaknya juga sangat berterima kasih kepada pimpinan dewan yang mendorong langkah musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Terkait langkah dewan yang akan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah, Adi Arnawa juga sangat menyambut baik.
"Kami dari pemerintah tentu akan menyikapi dan mengkaji rekomendasi dari dewan,”katanya.
Kajian akan dilakukan sesuai norma dengan mempertimbangkan aspek yuridis peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dasar hukum pelaksanaan pilkel.
Jika memang poin-poin rekomendasi dewan sesuai dengan kajian normatif peraturan perundang-undangan, tentu akan dilaksanakan oleh pemerintah.
Sementara itu, Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata mengatakan, selaku pimpinan Dewan, pihaknya sudah mendengar aspirasi terkait pemilihan Perbekel di Angantaka.
Dimana salah satu calon menyampaikan keberatan yang menurutnya merupakan hak bersangkutan.
"Setelah bertemu dengan pihak yang bersengketa maka kita selaku dewan akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah sebagai acuan sehingga kita tidak bersengketa dengan masyarakat,”katanya.
Pihaknya akan mengutamakan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan sengketa ini, sehingga kehidupan demokrasi di kabupaten Badung penuh dengan senyuman, dan proses demokrasi berkeadilan bisa terwujud.
“Kalau kita sudah memberikan pemahaman secara benar kepada masyarakat saya yakin gugatan itu akan dicabut,” pungkasnya.(*).
Bupati Badung
Wayan Adi Arnawa
DPRD Badung
musyawarah mufakat
Pilkel Desa Angantaka
Berita Badung
Berita Bali
Badung
Bali
Tribun Bali
STIKOM Bali Kewalahan Layani Permintaan Sarjana Komputer, Prodi Bisnis Digital Kini Jadi Primadona |
![]() |
---|
Layanan Pertashop di Mengwi Badung Diminati Masyarakat, Distribusi Tembus 1.000 Liter per Hari |
![]() |
---|
AQUA Gandeng Komunitas & Octopus Tingkatkan Daur Ulang Sampah di Bali dalam Rangka Menyambut HPSN |
![]() |
---|
Purna Tugas, Rai Mantra & Jaya Negara Serahkan Memori Jabatan ke Plh. Wali Kota Denpasar I Made Toya |
![]() |
---|
Serangkaian Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Badung Periode Kedua Ikuti Upacara Mejaya-Jaya |
![]() |
---|