Hampir Setahun Pandemi, Kebijakan PPKM Mikro di Jawa dan Bali Diperpanjang Hingga 8 Maret 2021

Hampir Setahun Pandemi, Kebijakan PPKM Mikro di Jawa dan Bali Diperpanjang Hingga 8 Maret 2021

Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi - Anggota Linmas dan Pecalang melaksanakan penertiban penggunaan masker sekaligus pemantauan protokol kesehatan terkait PPKM di kawasan Desa Adat Panjer, Denpasar, Senin, 18 Januari 2021. 

Demikian diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr. I Ketut Suarjaya.

Ia menilai, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro belum mampu menekan laju kasus Covid-19 khususnya di Bali.

“Ini masih naik turun (kasus penyebaran virus Covid-19 di Bali), belum begitu kelihatan ini apa namanya dampaknya,” ungkapnya pada, Jumat 19 Februari 2021. 

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Masih Fluktuatif, Kadiskes Bali Nilai PPKM Belum Efektif

Suarjaya juga menambahkan, saat ini positivity rate Bali menyentuh angka hingga 30.

Sementara itu, rata-rata tingkat okupansi tempat tidur di ruang isolasi rumah sakit rujukan Covid-19 mencapai 60 persen. Bahkan, rata-rata okupansi ruang ICU sudah di angka 70 persen. 

Intinya ia juga menegaskan bahwa kunci sukses menekan laju pertumbuhan kasus Covid-19 adalah displin menjalankan protokol kesehatan.

“Di mana-mana sekarang kuncinya disiplin," ujarnya. 

Meski demikian, banyak pihak yang berharap agar PPKM tersebut tak diperpanjang lagi.

Salah satunya diungkap oleh Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Suyasa.

“Kalau melihat kondisi saat ini, saya kira jangan diperpanjang lagi lah,” kata Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Suyasa, saat ditemui di Gedung DPRD Bali, Kamis 18 Februari 2021.

Menurutnya, perpanjangan PPKM dinilai dari segi ekomoni justeru membuat pelaku usaha keberatan.

Mengingat, adanya pembatasan jam malam hingga pukul 21.00 Wita.

Pihaknya berharap agar pemerintah bisa mengembalikan kondisi seperti New Normal.

“Kembalikan lagi ke New Normal kayak kemarin itu. Protokol kesehatan (prokes) ditingkatkan. Kita buka saja lah, tentunya dengan aturan yang ketat,” tandasnya.

Saat ini, pengawasan adalah hal yang paling penting jika diterapkan New Normal.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved