Kasus Novel Baswedan Diselesaikan Dengan Cara Mediasi
Polri juga langsung menerapkan instruksi itu kepada kasus yang tengah ditangani penyidik.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang teknis penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mulai berlaku.
Polri juga langsung menerapkan instruksi itu kepada kasus yang tengah ditangani penyidik.
Nantinya, seluruh kasus yang berkaitan dengan UU ITE pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan diselesaikan dengan mediasi.
Baca juga: Penyidik KPK Novel Baswedan Minta Komjen Sigit Berani Perbaiki Polri
Salah satunya kasus yang akan diselesaikan mediasi adalah pelaporan Novel Baswedan terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Karena memang surat edarannya menyatakan seperti itu. Kasus Novel contohnya nanti akan sama, surat edaran itu akan diberlakukan untuk bagaimana menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/2/2021).
Tak hanya kasus Novel, ia menyatakan kasus UU ITE lainnya juga akan diberlakukan serupa.
Baca juga: Novel Baswedan Didorong Pimpin Penangkapan Harun Masiku setelah berhasil Tangkap Edhy Prabowo
Nantinya kasus-kasus itu akan diselesaikan dengan restorative justice.
"Jadi kalau kasus sudah ada, mulai sekarang sudah dimediasikan. Jika hal-hal yang menyangkut personal tadi hanya penghinaan, pencemaran nama baik, tentunya kedepannya polisi akan mengedepankan cara-cara mediasi, restorative justice," tukas dia.
Sebagai informasi, Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) mengklaim surat laporannya terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan telah diterima oleh Bareskrim Polri pada Kamis (11/2/2021).
Laporan tersebut didaftarkan oleh PPMK di SPKT Bareskrim Polri hampir selama 10 jam.
Dia melaporkan Novel atas cuitannya terkait meninggalnya Maaher At-Thuwailibi.
"Setelah tadi berjam-jam konsultasi dengan pihak penyidik, pihak siber. Alhamdulillah laporan kami diterima. Bang Lisman Hasibuan sebagai saksi pelapor," kata Waketum DPP PPMK Joko Priyoski di Bareskrim Polri, Kamis (11/2/2021).
Namun, Joko Priyoski tak menunjukkan nomor laporannya yang telah didaftarkan ke Bareskrim Polri.
Termasuk, dia tidak menjelaskan perihal pasal yang dituduhkan kepada Novel Baswedan.
"Untuk pasalnya kalau ada yang menanyakan, nanti bisa konfirmasi langsung ke pihak penyidik Bareskrim. Karena bukan kewenangan kami untuk menyampaikan itu. Pada intinya laporan kami diterima oleh penyidik," jelas Joko.
Dia juga mengungkapkan alasan melaporkan Novel Baswedan ke Bareskrim Polri.
Menurut Joko, hatinya tergugah sebagai salah satu aktivis lantaran Novel mendiskreditkan Polri atas kematian Maaher At-Thuwailibi.
"Karena saya baca twitter itu kemarin itu kami aktivis muda ada panggilan hati nurani kami, ketika ini ada yang membuat gaduh republik ini kami laporkan," ungkap Joko.
Lebih lanjut, Joko meminta Novel Baswedan untuk diperiksa di Bareskrim Polri.
"Jadi karena dia sudah membuat gaduh dan ini ada indikasi kalau dibiarkan ini akan menjadi bola salju. Jadi kami hari ini meminta pihak Bareskrim untuk segera memanggil saudara Novel untuk mengklarifikasi cuitannya tersebut," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merasa miris mendengar kabar meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Novel meminta supaya aparat penegak hukum tidak keterlaluan dalam menangani perkara yang notabene bukan extraordinary crime.
“Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..” cuit Novel Baswedan melalui akun twitter @nazaqista, Selasa (9/2/2021).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Polri Selesaikan Kasus Novel Baswedan Dengan Cara Mediasi