Berita Buleleng
Komplotan Maling Spesialis Mesin Pompa Air dan Alat Bengkel di Sawan Buleleng Bali Dibekuk Polisi
Dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa empat unit mesin pompa air, satu unit mesin gerinda, satu unit travo las liatrik, satu buah dongkr
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Aparat Kepolisian Sektor Sawan menciduk komplotan maling spesialis mesin pompa air dan alat-alat bengkel yang beraksi di enam TKP di wilayah Kecamatan Sawan, Buleleng.
Keempat pelaku masing-masing bernama Kadek Dwi Bayu Saputra (24) asal Desa Sangsit, Gede Sukrayasa (31) asal Desa Bungkulan, Dika Ristanto (31) asal Banyuwangi, serta KS (16) asal Desa Bungkulan.
Kapolsek Sawan, AKP Ketut Karwa mengatakan, keenam pelaku ini melakukan tindakan pencurian sejak 24 Juni 2020 lalu, hingga 13 Februari kemarin.
Dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa empat unit mesin pompa air, satu unit mesin gerinda, satu unit travo las liatrik, satu buah dongkrak dan satu buah obeng.
Barang bukti tersebut rata-rata sudah sempat dijual oleh para tersangka pada beberapa penjual rombengan.
Baca juga: UPDATE Pura di Ubung Dua Kali Disatroni Maling Dalam Sebulan, Seorang Kakek Diamankan Polisi
Baca juga: BREAKING NEWS: Pencurian di Pura Kahyangan Prajapati Kaler Ubung Denpasar,7 Benda Raib Dibawa Maling
"Sudah ada enam orang yang melapor. Akhirnya kami melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan orang yang dicurigai bernama Kadek Dwi Bayu Saputra pada 18 Februari kemarin. Setelah dilakukan interogasi, Kadek Dwi ini mengaku mencuri bersama tiga rekannya. Atas pengakuan itu, kami pun menangkap tiga temannya itu," jelasnya.
Disinggung terkait peran dari masing-masing tersangka, AKP Karwa menyebut untuk tersangka Kadek Dwi dan KS bertugas merusak pintu bengkel, dan mengambil barang-barang yang dirasa memiliki nilai ekonomi cukup tinggi.
Sementara tersangka GS dan DR bertugas mengawasi dari luar.
Setelah barang curian berhasil didapatkan, barang-barang tersebut dikumpulkan terlebih dahulu di rumah Kadek Dwi, untuk kemudian dijual kepada beberapa penjual rombengan.
Sementara tersangka Kadek Dwi mengaku hasil curian itu dibagi rata kepada tiga rekannya, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Ya untuk beli rokok dan lain sebagainya. Barangnya kami jual ke penjual rongsokan yang lewat-lewat di depan rumah saya," singkatnya.
Akibat perbuatannya, ke enam tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (rtu)
Nyoman GG Ditahan Terkait Mark-up Hibah Pariwisata di Buleleng, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Korban |
![]() |
---|
Komplotan Maling Mesin Pompa Air dan Alat Bengkel pada 6 TKP di Sawan Buleleng Dibekuk Polisi |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Mark-up Hibah Pariwisata di Buleleng: Usai Diperiksa 7 Jam, Nyoman GG Langsung Ditahan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Sempat Sakit, Tersangka Nyoman GG Mulai Diperiksa Kejari Buleleng Hari Ini |
![]() |
---|
Tekan Bau Sampah, DLH Buleleng Semprot Ekoenzim di TPA Bengkala |
![]() |
---|