Berita Buleleng
Nyoman GG Ditahan Terkait Mark-up Hibah Pariwisata di Buleleng, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Korban
Nyoman GG Ditahan Terkait Mark-up Hibah Pariwisata di Buleleng, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Korban
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol, kepala bidang (kabid) di Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Buleleng itu digiring naik ke mobil tahanan Kejari Buleleng.
Nyoman GG langsung ditahan setelah tujuh jam diperiksa tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng, Senin 22 Februari 2021.
Untuk sementara dia dititipkan di Rutan Polres Buleleng.
Kuasa hukumnya, Gede Surya Dilaga mengatakan, Nyoman GG dicerca penyidik sebanyak 30 pertanyaan.
Dilaga menyebut kliennya itu tidak bersalah.
Sebab tindakan mark-up (penggelembugan dana) kegiatan Explore Buleleng dan Bimtek CHSE itu diklaim merupakan perintah tersangka berinisial MD SN untuk mensejahterakan staf Dispar Buleleng.
Baca juga: Kembalikan Uang Cipratan Mark-up, Staf DPMPTSP Datangi Kejari Buleleng Terkait Dana Hibah Pariwisata
"Klien saya tugasnya membuat program di Explore Buleleng. Setelah program dibuat, dilaksanakan oleh PPTK. Jadi klien saya ini sifatnya hanya mengawasi kegiatan. Dalam rapat yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, salah satu tersangka yang merupakan atasan dari klien saya ini memerintahkan agar memperhatikan kesejahteraan staf. Atas perintah itu, klien saya mau tidak mau mengikuti, jadi klien saya posisinya hanya sebagai korban," kata Surya Dilaga.
Mengingat delapan tersangka sudah ditahan, Kasi Pidsus Kejari Buleleng Wayan Genip mengatakan, pihaknya segera melengkapi berkas penyidikan.
Berkas akan serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti.
Apabila dalam 20 hari ke depan berkas penyidikan belum juga rampung, maka pihaknya akan mengajukan permohonan perpanjangan penahanan delapan tersangka kepada JPU selama 40 hari.
Berita Buleleng terkini
berita bali terkini
Kasus Mark Up Explore Buleleng
kasus mark up dana hibah pariwisata di Buleleng
Dispar Buleleng
Dinas Pariwisata Buleleng
Tribun Bali
tersangka mark up hibah pariwisata
Komplotan Maling Mesin Pompa Air dan Alat Bengkel pada 6 TKP di Sawan Buleleng Dibekuk Polisi |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Mark-up Hibah Pariwisata di Buleleng: Usai Diperiksa 7 Jam, Nyoman GG Langsung Ditahan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Sempat Sakit, Tersangka Nyoman GG Mulai Diperiksa Kejari Buleleng Hari Ini |
![]() |
---|
Tekan Bau Sampah, DLH Buleleng Semprot Ekoenzim di TPA Bengkala |
![]() |
---|
Jenazah Gede Ardika Tak Dibawa ke Bali, Pernah Titipkan Pesan Ini untuk Keluarga di Buleleng |
![]() |
---|