Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Produksi Arak Bali Dilegalkan,DPRD Bali Ingatkan Pemerintah Beri Edukasi & Kemudahan Akses Perizinan

Minuman beralkohol (Mikol) khas Bali resmi mendapat izin dari pemerintah pusat untuk diproduksi dan dikembangkan secara luas.

Tayang:
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Ketua Komisi II DPRD Bali, Ida Gede Komang Kresna Budi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Minuman beralkohol (Mikol) khas Bali resmi mendapat izin dari pemerintah pusat untuk diproduksi dan dikembangkan secara luas.

Bahkan, hal ini telah tercatat dan diumumkan melalui berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal meliputi arak Bali, brem Bali, dan tuak Bali.

Mengenai hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Bali, Ida Gde Komang Kresna Budi menegaskan pihaknya mendukung penuh hal tersebut.

Menurutnya, hal tersebut justru akan semakin memberikan kepastian hukum terkait dengan pengembangan dan produksi dari minuman alkohol tradisional khas Bali tersebut.

Baca juga: Perpres Mikol Terbit, Petani Arak Karangasem Menjerit: Harga Jeblok, Sulit Bersaing dengan Arak Gula

"Baguslah, jadi ada kepastian hukumnya," kata dia Selasa 23 Februari 2021.

Ia menjelaskan usai adanya pengesahan regulasi tersebut, ia mengingatkan adanya pengawasan terkait dengan peredaran dan perizinan minuman tersebut.

Ini dilakukan agar pemerintah sebagai pemegang kebijakan mampu dan mengontrol peredarannya agar tidak disalahgunakan di masyarakat.

"Yang pertama, produsen harus berizin dulu. Ada pengawasan dari BPOM, ada ijin edarnya juga.

Selama ini yang menggunakan UU Mikol sudah berjalan," terangnya.

Pria yang juga Ketua DPD II Golkar Buleleng ini mengaku bahwa dengan adanya Perpres itu sendiri merupakan sebuah kemajuan bagi perkembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), khususnya para pengrajin arak di Bali.

Pun begitu, ia mengingatkan agar pemerintah memberikan edukasi mengenai Perpres tersebut agar tidak memunculkan salah persepsi di masyarakat.

Kresna Budi menilai jika banyak masyarakat yang masih salah mengira jika dengan adanya Perpres tersebut membuat minuman beralkohol khas Bali menjadi bebas beredar tanpa izin di pasaran.

"Berikan tenggang waktu dan edukasi kepada masyarakat.

Bila peredaran itu tidak diawasi akan berdampak pada negatif.

Jadi niat baik dari pemerintah, kalau ada izin resmi kan sama-sama enak," tandasnya.

Baca juga: Jokowi Terbitkan Perpres Mikol, Tapi Penjual Arak di Bali Bingung Cari Izin, Ditawari Izin Restoran

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved