Berita Bali
Produksi Arak Bali Dilegalkan,DPRD Bali Ingatkan Pemerintah Beri Edukasi & Kemudahan Akses Perizinan
Minuman beralkohol (Mikol) khas Bali resmi mendapat izin dari pemerintah pusat untuk diproduksi dan dikembangkan secara luas.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Minuman beralkohol (Mikol) khas Bali resmi mendapat izin dari pemerintah pusat untuk diproduksi dan dikembangkan secara luas.
Bahkan, hal ini telah tercatat dan diumumkan melalui berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal meliputi arak Bali, brem Bali, dan tuak Bali.
Mengenai hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Bali, Ida Gde Komang Kresna Budi menegaskan pihaknya mendukung penuh hal tersebut.
Menurutnya, hal tersebut justru akan semakin memberikan kepastian hukum terkait dengan pengembangan dan produksi dari minuman alkohol tradisional khas Bali tersebut.
Baca juga: Perpres Mikol Terbit, Petani Arak Karangasem Menjerit: Harga Jeblok, Sulit Bersaing dengan Arak Gula
"Baguslah, jadi ada kepastian hukumnya," kata dia Selasa 23 Februari 2021.
Ia menjelaskan usai adanya pengesahan regulasi tersebut, ia mengingatkan adanya pengawasan terkait dengan peredaran dan perizinan minuman tersebut.
Ini dilakukan agar pemerintah sebagai pemegang kebijakan mampu dan mengontrol peredarannya agar tidak disalahgunakan di masyarakat.
"Yang pertama, produsen harus berizin dulu. Ada pengawasan dari BPOM, ada ijin edarnya juga.
Selama ini yang menggunakan UU Mikol sudah berjalan," terangnya.
Pria yang juga Ketua DPD II Golkar Buleleng ini mengaku bahwa dengan adanya Perpres itu sendiri merupakan sebuah kemajuan bagi perkembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), khususnya para pengrajin arak di Bali.
Arak Bali Legal di Indonesia
Komisi II DPRD Provinsi Bali
edukasi
akses perizinan
produksi arak Bali
Perpres Nomor 10 Tahun 2021
Mikol sah diproduksi dan dikembangkan di Bali
minuman beralkohol
Tribun Bali
berita bali terkini
Berita Bali hari ini
Mulai 1 Maret 2021, Polisi di Bali Akan Pakai Endek Setiap Selasa, Terutama Petugas Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Tanggapi Surat Telegram Kapolri Soal UU ITE, Tim Hukum Jerinx: Kami Harap Jaksa Mencabut Kasasinya |
![]() |
---|
Bali Ditarget Menjadi Pulau Eco Enzyme Pertama di Dunia |
![]() |
---|
Basarnas Bali Gelar Latihan Teknik Pertolongan di Ketinggian Kepada 25 Peserta Potensi SAR |
![]() |
---|
Sosok Wayan Odah, Penjual Arak di Sanur yang Bertahan Sejak 1990-an, Meneruskan Warisan Nenek |
![]() |
---|