Prosedur Membuat dan Mengganti Sertifikat Tanah Elektronik
Beleid tersebut mulai berlaku sejak 12 Januari 2021. Mengacu pada beleid ini, seluruh sertifikat tanah konvensional diganti sertifikat elektronik.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Era digital menuntut masyarakat Indonesia mulai menyiapkan diri untuk mengganti setifikat tanah konvensional dalam bentuk kertas.
Tidak lama lagi sertifikat tersebut akan ditarik dan diganti dengan sertifikat elektronik atau sertifikat-el.
Hal itu dimungkinkan setelah terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
Beleid tersebut mulai berlaku sejak 12 Januari 2021. Mengacu pada beleid ini, seluruh sertifikat tanah konvensional, analog atau fisik akan diganti sertifikat elektronik.
Penggantian sertifikat tanah konvensional menjadi elektronik ini merupakan bagian dari transformasi digital Kementerian ATR/BPN di semua layanan pertanahan.
Baca juga: Ini Prosedur Terbaru dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di BPN, Anda Perlu Tahu
Baca juga: Tak Akan Lagi Ada Sertifikat Tanah Kertas, Pemerintah Luncurkan Program Sertifikat Tanah Elektronik
Nah, bagaimana prosedur dan cara mendaftar dan mengganti sertifikat tanah konvensional sertifikat-el?
Dalam pasal 6 Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik, dijelaskan terdapat dua kategori penerbitan sertifikat tanah elektronik.
Pertama, pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, dan kedua pergantian sertifikat fisik ke elektronik.
Cara pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar Penerbitan sertifikat tanah elektronik untuk yang belum terdaftar, terlebih dahulu akan dilakukan proses pengumpulan data melalui sistem elektronik.
Proses ini meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak, dan pembukuannya.
Sertifikat-el
sertifikat elektronik
membuat sertifikat-el
Badan Pertanahan Nasional
sertifikat tanah asli
sertifikat tanah konvesional
beleid
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang
belum terdaftar
BPN Prediksi UU Cipta Kerja Perbesar Alih Fungsi Lahan, Potensi Hilang 90 Ribu Hektare per Tahun |
![]() |
---|
Dino Patti Djalal Ungkap Keanehan dalam Kasus Sertifikat Tanah Milik Orangtuanya, Ada yang Bermain? |
![]() |
---|
Bertemu Menteri ATR/BPN, Bupati Anas Cari Solusi Konflik Pertanahan di Kawasan Hutan |
![]() |
---|
Kantor Agraria & Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Se-Bali Dicanangkan Jadi Zona Integritas WBK |
![]() |
---|