Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 Setelah Dipangkas Pemerintah 

Pemerintah telah resmi memangkas cuti bersama tahun 2021 dari yang awalnya 7 hari tinggal 2 hari. 

Editor: Eviera Paramita Sandi
Bangka Pos
Ilustrasi kalender 

TRIBUN-BALI.COM - Daftar Cuti Bersama Dan Libur nasional tahun 2021 setelah pemerintah melakukan perubahan bisa dicek di sini. 

Pemerintah telah resmi memangkas cuti bersama tahun 2021 dari yang awalnya 7 hari tinggal 2 hari. 

Auran dan kesepakatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.

Baca juga: Ada Peluang Sukses, Inilah Ramalan Zodiak Rabu 24 Februari 2021, Aquarius Beruntung 

Kesepatakatan tiga menteri tersebut, berisi tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" kata Menko PMK dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, pada Senin 22 Februari 2021. 

Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni:

- 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW,

- 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

- 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Sementara cuti bersama yang tetap, yakni:

- 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

- 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.

Dilansir kemenkopmk.go.id, pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

Lebih lanjut Menko PMK menjelaskan ada beberapa alasan pengurangan libur.

Alasan pengurangan libur, di antaranya kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved