Corona di Bali

Plesiran ke Bali Harus Lewati Tahap Karantina di Hotel & WNA Langgar Prokes 2 Kali Bakal Deportasi?

Kabar baru menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat berkoordinasi dengan Pemerintah Provisi Bali berencana memperketat protokol kedatangan orang dari luar

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ady Sucipto
Dok. Pendam IX/Udayana
Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Husein Sagaf, S.H. saat Rakor Teknis di Ruang Airlangga Makodam IX/Udayana, Denpasar, Bali, pada Selasa 23 Februari 2021. 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kabar baru menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat berkoordinasi dengan Pemerintah Provisi Bali berencana memperketat protokol kedatangan orang dari luar Bali menuju Bali.

Pembahasan ini tertuang dalam Rapat Koordinasi Teknis yang diadakan oleh Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi RI melalui Video Conference (Vidcon).

Rakor tersebut diikuti oleh Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Husein Sagaf, S.H., yang mewakili Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., di Ruang Airlangga Makodam IX/Udayana, Denpasar, Bali, pada Selasa 23 Februari 2021. 

Pada saat membuka Rakor tersebut, Menko Marves RI melalui Staf Ahli Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves RI, Baja Sirait menyampaikan, protokol kedatangan orang dari luar Bali harus diperketat.

“Siapapun yang memasuki Bali melalui udara, laut dan darat harus diuji sebelum keberangkatan, diuji pada saat kedatangan, dikarantina untuk menginap secara Syariah di hotel (Staycation), kemudian diuji ulang setelah karantina," kata Baja Sirait.

"Jika semua hasil tes negatif, maka orang tersebut dapat melanjutkan aktivitasnya di Bali, termasuk pemberian kebijakan di bawah protokol kesehatan yang ketat hanya diberikan kepada pengemudi atau personel logistik," imbuhnya.

Kemudian untuk menelusuri kinerja di Puskesmas, pihaknya menegaskan bahwa hal tersebut harus diukur, diperbaiki dan dilaporkan setiap hari.

"Dengan targetnya antara lain 1 kasus yang dikonfirmasi dapat dideteksi oleh 15-30 kontak dekat, kemudian diuji dan dikarantina," ujarnya.

Lanjutnya, mengupayakan secara tegas protokol kesehatan, terutama mencegah rumpun upacara adat dan kegiatan sosial budaya lainnya dan penggunaan isolasi terpusat harus dilanjutkan dan didorong secara maksimal.

Sementara itu, Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Husein Sagaf, S.H menyampaikan, bahwa jajaran TNI Kodam IX/Udayana telah melakukan sinergitas bersama Polri, Satpol PP, Imigrasi dan unsur terkait lainnya dengan baik dan ketat di lapangan dalam melaksanakan Ops Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan di wilayah Provinsi Bali.

"Kondisi saat ini Provinsi Bali mengalami kenaikan untuk kasus Positif dikarenakan adanya libur panjang dan kegiatan agama yang cukup tinggi," sebutnya.

Adapun hal-hal yang telah dilaksanakan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh WNA (Warga Negara asing), dilakukan Rapid Antigen secara random dengan hasil rata-rata negatif Covid-19.

“Tes Rapid Antigen juga dilakukan pada saat sebelum pelaksanaan kegiatan keagamaan baik upacara keagamaan umat Hindu maupun umat Muslim dan hasilnya secara keseluruhan Negatif Covid-19," jelasnya

Kegiatan tes Rapid Antigen secara umum berhasil untuk mengurangi jumlah peserta kegiatan keagamaan serta dapat mencegah kerumunan dalam memutus penyebaran Covid-19.

Kodam IX/Udayana mem-backup dan membantu Pemda Provinsi Bali dan Polri dengan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali (Pergub Bali) Nomor 46 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Hal ini sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru dan penegakan Protokol Kesehatan di Provinsi Bali.

"Kemudian untuk kegiatan di Gilimanuk dan di Pelabuhan Padangbai, Satgas dari TNI AD telah berkoordinasi secara ketat dengan instansi terkait secara intensif," katanya.

Akan tetapi, hal itu dirasa memberatkan bagi masyarakat maupun para sopir angkutan dalam membayar Tes Rapid Antigen, sehingga solusi dari Pemerintah Provinsi Bali menggratiskan bagi sopir angkutan logistik guna membantu kelancaran pengiriman logistik ke provinsi Bali.

“Semua upaya telah dilakukan oleh Kodam IX/Udayana dan Jajaran di lapangan yang bekerjasama dengan Polri, Imigrasi, Satpol PP dan Instansi terkait lainnya serta dengan semua pihak secara ketat dan maksimal serta berharap Bali semakin hari semakin baik sehingga dapat mengurangi jumlah yang terkonfirmasi Covid-19 di Bali," harapnya.

Menanggapi hal tersebut, Staf Ahli Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves RI, Baja Sirait menambahkan, bahwa semua yang dipaparkan dalam Rakor ini akan dilaporkan kepada Menko Marves.

Termasuk tentang pelanggaran Prokes oleh WNA (Warga Negara Asing) di mana jika dilakukan sebanyak 2 kali maka akan dideportasi ke negara asalnya. 

"Terkait dengan tenaga kesehatan akan diberikan penambahan kekuatannya termasuk dukungan alat tes Rapid Antigen maupun GeNose didukung dari pemerintah pusat," ujarnya. (*)

 
 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved