Berita Gianyar
Waktu Berjualan Pedagang di Gianyar Kini Dibebaskan, Pemkab Hanya Atur Jam Layanan Makan di Tempat
Sementara untuk layanan pesan antar, membebaskan, dengan catatan pedagang tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Dalam mendukung dan memulihkan perekonomian masyarakat, Pemkab Gianyar dalam Surat Edaran (SE) Bupati Gianyar, Made Mahayastra kini memberikan kelonggaran untuk para pedagang.
Dimana, pemerintah hanya membatasi jam layanan makan di tempat hingga pukul 21.00 Wita.
Sementara untuk layanan pesan antar, membebaskan, dengan catatan pedagang tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan.
Sekda Gianyar, Made Gede Wisnu Wijaya, Rabu 24 Februari 2021 mengatakan, dalam SE yang diterbitkan Senin 22 Februari 2021 itu, hanya mengatur layanan di tempat.
Baca juga: Kena Prank Laporan Kebakaran Besar di Sukawati Gianyar, Petugas & Wartawan Clingak-clinguk di TKP
"Kegiatan operasional dibatasi pukul 21.00 Wita, tapi untuk layanan pesan antar ke rumah, boleh.
Itu sebenarnya dari dulu tidak kita larang," ujar Wisnu.
Menurut Wisnu, hal ini dilakukan Bupati Gianyar dalam mendukung pelaku usaha, serta memperbaiki perekonomian rakyat, yang tentunya akan berdampak pada perbaikan ekonomi daerah.
"Kita tidak melarang masyararakat berusaha, kami hanya berusaha menghindari masyararakat dari serangan virus covid-19," ujarnya.
Wisnu menegaskan, Pemkab Gianyar saat ingin roda perekonomian warga Gianyar segera pulih.
Karena itu, ia pun meminta supaya para pengusaha, khususnya para pedagang agar menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Tidak ada pemerintahan yang ingin masyarakatnya hidup susah, hidup dalam kemiskinan.
Semua pasti ingin masyarakatnya sejahtera.
Tapi selama masa pandemi, kami terpaksa melakukan pembatasan yang tentu bertujuan demi kebaikan masyarakat," ujarnya.
"Maka dari itu, meskipun ada pembatasan, jangan menyurutkan niat untuk berusaha.
Baca juga: Pohon Tumbang Rusak Rumah Warga di Tampaksiring Gianyar Bali, Kerugian Rp 15 Juta
Dan, kami di pemerintah tidak mungkin menindak atau memberikan sanksi pada pengusaha atau masyarakat yang menjalankan usahanya dengan protokol ketat.
Kami hanya menegur mereka yang tidak taat protokol, yang akan mengancam menggagalkan upaya pemerintah dalam memerangi pandemi," tandasnya. (*)